Rabu, 02 September 2020

LAMPIRAN KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR : 038 TAHUN 2017 (BAB II )

 

 

BAB II

SYARAT DAN PENCAPAIAN PRAMUKA GARUDA

 

1.     Syarat Pramuka Garuda

 

Syarat Pramuka Garuda merupakan ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang anggota muda untuk memperoleh Tanda Pramuka Garuda sesuai dengan golongan usianya.

 

a.     Pramuka Siaga Garuda

 

Seorang Pramuka Siaga ditetapkan sebagai Pramuka Siaga Garuda jika telah memenuhi syarat :


 

1.     Telah menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU), tingkat Siaga Tata, dan berlatih sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan setelah dilantik.

 

2.     Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus (TKK) untuk Pramuka Siaga, sekurang-kurangnya 4 (empat) macam dari masing-masing bidang Kecakapan Khusus.

 

3.     Dapat menunjukan hasil hasta karyanya, sekurang-kurangnya 3 (tiga) macam.

 

4.     Pernah mengikuti pertemuan Pramuka Siaga di kwartirnya.

 

5.     Pernah mengikuti Perkemahan Satu Hari (Persari).

 

6.     Dapat menggunakan perangkat computer.

 

b.    Pramuka Penggalang Garuda

 

Seorang Pramuka Penggalang ditetapkan sebagai Pramuka Penggalang Garuda jika telah memenuhi syarat :

 

1.     Telah menyelesaikan SKU tingkat Penggalang Terap dan berlatih sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan setelah dilantik.

 

2.     Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus (TKK) untuk Pramuka Penggalang sekurang-kurangnya 5 (lima) macam dari masing-masing bidang Kecakapan Khusus, sekurang-kurangnya 2 (dua) macam Tingkatan Utama dan 3 (tiga) macam Tingkat Madya. Jenis TKK yang diwajibkan berdasarkan ketentuan gugusdepan dimana Penggalang berada.

 

3.     Menjadi contoh yang baik dalam Pasukan Penggalang, di rumah, di sekolah, dan bermanfaat bagi lingkungan pergaulannya, sesuai dengan satya dan darma Pramuka.

 

4.     Dapat membuat hasta karya, sekurang-kurangnya 6 (enam) macam.

 

5.     Dapat menggunakan Komputer, teknologi informasi minimal internet.

 

6.     Dapat berkomunikasi menggunakan salah satu bahasa international.

 

c.     Pramuka Penegak Garuda

 

Seorang Pramuka Penegak ditetapkan sebagai Pramuka Penegak Garuda jika telah memenuhi syarat :

 

1.     Memahami UUD RI 1945, UU RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

 

2.     Telah menyelesaikan SKU tingkat Penegak Laksana dan berlatih sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan setelah dilantik.

 

3.     Menjadi Contoh yang baik dalam gugusdepan, di rumah, di sekolah/perguruan tinggi, di tempat kerja dan di masyarakat, sesuai dengan Trisatya dan Dasa Darma.

 

4.     Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus (TKK) untuk Pramuka Penegak sekurang-kurangnya 9 (Sembilan) macam dari masing-masing bidang Kecakapan Khusus, sekurang-kurangnya 2 (dua) macam Tingkat Utama dan 3 (tiga) macam Tingkat Madya,. Jenis TKK yang diwajibkan berdasarkan ketentuan gugusdepan dimana Penegak berada.

 

5.     Pernah mengikuti pertemuan Pramuka Penegak, di tingkat Ranting, Cabang, Daerah.


 

6.     Tergabung dalam salah satu Satuan Karya dan mampu mengaplikasikan keterampilan di satuan karya pramuka tersebut.

 

7.     Aktif membantu Pembina di gugusdepan

 

8.     Dapat mengoprasikan komputer dan memanfaatkan teknologi informasi internet.

 

9.     Secara aktif menggunakan salah satu bahasa international.

 

10.  Dapat menyelenggarakan suatu proyek produktif yang bersifat perseorangan atau bersama di lingkungan.

 

11.  Sebagai penabung yang rajin dan teratur.

 

12.  Mampu menampilkan kecakapan di bidang seni budaya, olahraga, ilmu pengetahuan dan teknologi di depan umum.

 

13.  Dapat melakukan kegiatan pembangunan di lingkungan mulai dari perencanaan pelaksanaan, dan penilaian.

 

d.    Pramuka Pandega Garuda

 

Seorang Pramuka Pandega ditetapkan sebagai Pramuka Pandega Garuda jika telah memenuhi syarat :

 

1.     Memahami dan dapat menjelaskan dengan baik UUD RI 1945.

 

2.     Menjadi Contoh yang baik dalam Gerakan Pramuka, di rumah, di sekolah/perguruan tinggi, di tempat kerja dan di masyarakat.

 

3.     Sekurang-kurangnya telah mengikuti tiga kali acara yang dipilihnya antara lain :

 

a)     Pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega di tingkat Ranting, Cabang, Daerah, Nasional atau International.

 

b)    Perkemahan Wirakarya, perkemahan salah satu Satuan Karya Pramuka (Saka), atau perkemahan bakti sekurang-kurangnya di tingkat cabang.

 

c)     Integrasi masyarakat, atau pembuatan proyek-proyek kegiatan.

 

4.     Pernah membuat perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan dan penilaian dari kegiatan Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang dan Pramuka Penegak.

 

5.     Aktif membantu Pembina di gugusdepan.

 

6.     Dapat mengoprasikan komputer dan memanfaatkan teknologi informasi internet.

 

7.     Secara aktif menggunakan salah satu bahasa international.

 

 

2.     Pencapaian Pramuka Garuda

 

a.     Peserta didik mengikuti proses latihan sesuai dengan petunjuk dan arahan Pembina dan menjadi teladan dilingkungannya. Khusus Pramuka Penegak dan Pandega Ikut serta berperan dalam membantu membina peserta didik.

 

b.    Pembina memberikan motivasi dan bimbingan secara terus-menerus dalam satuan pendidikan dan atau lingkungan masyarakat dengan mengacu pada prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan.


 

c.     Keluarga memberikan dorongan dan suasana yang menyenangkan bagi peserta didik melalui tahapan proses latihan yang memadai di gugusdepan sehingga mampu mencapai predikat Pramuka Garuda.

 

d.    Kwartir memberikan motivasi dan memfasilitasi penyelenggaraan penilai pencapaian Pramuka Garuda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Karya Spanduk dan Twibbon Pakai Coreldraw dalam rangka Hari Pahlawan Tahun 2021

https://twb.nz/haripahlawansman1ciktim