Minggu, 12 Maret 2017

Selasa, 07 Maret 2017

Tanda Penghargaan di gerakan Pramuka

TANDA PENGHARGAAN DI GERAKAN PRAMUKA

a. Tanda Penghargaan adalah tanda yang diberikan kepada seseorang di dalam dan di luar Gerakan Pramuka, sebagai penghargaan atas:

1) perilaku yang luhur, kesetiaan, keaktifan;
2) jasa, karya, dan darma baktinya;
3) keberanian yang luar biasa. yang dianggap cukup berguna bagi kepentingan dan perkembangan kepramukaan.

b. Tanda Penghargaan Kegiatan, yaitu tanda yang diberikan  kepada anggota muda Gerakan Pramuka yang telah memperlihatkan keaktifan dan prestasi dalam kegiatan kepramukaan. Tanda penghargaan kegiatan meliputi Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska) dan Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong (Tigor).

c. Bintang Tahunan Pramuka, yaitu tanda yang diberikan kepada anggota muda Gerakan Pramuka sebagai penghargaan atas kesetiaan kepada organisasi dan keaktifannya sebagai anggota Gerakan Pramuka selama satu tahun atau kelipatannya.

d. Lencana Pancawarsa, yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada anggota dewasa Gerakan Pramuka, sebagai penghargaan atas kesetiaannya kepada organisasi dan keaktifannya melakukan kegiatan orang dewasa Gerakan Pramuka selama lima tahun atau kelipatannya secara terusmenerus.

e. Lencana Wiratama, yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada anggota Gerakan Pramuka, yang telah:

1) memperlihatkan keberanian, kesungguhan kerja, dan  keuletannya, sehingga berhasil dalam usaha menyelamatkan orang lain secara spontan meskipun usaha itu membahayakan dirinya sendiri, atau

2) memperlihatkan keberanian, kesungguhan kerja, kesabaran, dan ketekunannya dalam mempertahankan kebaikan dan kebenaran, sehingga berhasil dan bermanfaat bagi kepramukaan.

f. Lencana Karya Bakti, yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada anggota Gerakan Pramuka yang dengan keikhlasan, pengorbanan, disiplin, dan keberaniannya telah terlibat langsung dan aktif dalam upaya penanggulangan bencana yang merupakan bencana nasional, sehingga bermanfaat bagi kepramukaan, masyarakat, bangsa, dan negara.

g. Lencana Teladan, yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada anggota muda Gerakan Pramuka yang telah memperlihatkan sikap laku yang utama, yang tampak dari usaha, tanggungjawab, keuletan, kesabaran, ketabahan, kesopanan, keramahtamahan serta akhlak yang luhur, sehingga dirinya dapat menjadi teladan bagi anggota Gerakan Pramuka, keluarga, dan anggota masyarakat lainnya.  h. i. Lencana Satyawira, yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada pimpinan, pengurus, dan penggiat (aktifis) organisasi kepramukaan nasional (National Scout Organisation/NSO) negara sahabat dan organisasi kepramukaan regional maupun internasional serta organisasi/institusi nasional Indonesia atas dasar penghormatan dan persahabatan yang bermakna bagi pengembangan kepramukaan. Lencana Jasa, yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada orang dewasa di dalam dan di luar Gerakan Pramuka, yang dianggap telah berjasa bagi pengembangan kepramukaan.

Lencana Jasa meliputi: 1) Lencana Darma Bakti, yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada seseorang yang telah menyumbangkan tenaga, pikiran, milik, dana dan fasilitas yang cukup besar, dan sangat membantu kelancaran kegiatan pembinaan dan pengembangan kepramukaan. 2) Lencana Melati, yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada seorang yang dianggap telah memberikan jasa dan pengabdian yang lebih besar bagi kepentingan kepramukaan. 3) Lencana Tunas Kencana, yaitu tanda penghargaan  tertinggi dalam Gerakan Pramuka, yang diberikan kepada seorang yang dianggap telah memberikan jasanya yang sangat besar bagi kepentingan kepramukaan.

Kamis, 02 Maret 2017

SETANGAN LEHER BUKAN BENDERA MERAH PUTIHH

*TERKAIT SETANGAN LEHER PRAMUKA.*
Untuk setangan leher sebenarnya sudah dibahas dalam grup ini sebelumnya, lihat diskusi tgl 5 Januari 2017. Namun saya hanya ingin sedikit menambahkan dan menelaah karena mungkin banyak di grup ini masih bingung terkait setangan leher.

Setangan Leher digunakan sebagai identitas Resmi seorang pramuka yang sudah disahkan oleh Negara. Namun yang menjadi perbincangan saat ini masalah kacu leher yang sering menyentuh tanah, terinjak, terendam di lumpur, dan lain-lain. Sebagian membolehkan dan sebagian lagi melarang.

*(1)Bagaimana dengan orang yang mengatakan bahwa setangan leher adalah merah putih, jadi tidak boleh diinjak, menyentuh tanah, dll.*
Sebenarnya tidak ada aturan yang menjelaskan bahwasannya kacu leher tidak boleh menyentuh tanah.Jika kita mengutip UU no 24 Th 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, maka kita akan menjumpai dalam pasal 4 ayat 1 yang berbunyi *"Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga dari) panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Sedangkan setangan leher pramuka berbentuk segitiga dengan perbandingan warna merah putih bukan 2/3 seperti yang disebutkan dalam pasal 4 tsb dan dengan ukuran sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya oleh kak hilal. Jadi kacu leher sama sekali bukan bendera merah putih jadi tidak salah ketika bendera tersebut menyentuh tanah, terinjak atau yang lain dengan tanda kutip "Mengingat belum dijumpai aturan dalam pramuka yang melarang setangan leher menyentuh tanah".

*(2) Namun kenapa di gudep/daerah saya masih banyak yang dihukum ketika ada setangan leher menyentuh tanah?*
Bisa jadi orang yang mengatakan seperti itu mempunyai pemikiran bahwa kacu leher memiliki makna / sudah *dianggap* sebagai merah putih negara, jadi *dianggap* mulia.
namun perlu kita pahami disini bahwa ketika kita "menganggap" sebuah hal, itu hanya anggapan dan bkn pd kenyataan. Contoh : Saya mempunyai tali pramuka ukuran 4 Meter, saya anggap tali itu adalah seekor Ular. Yang saya tanyakan, apakah salah ketika saya menganggap tali itu seekor ular. Tentu tidak. Dan apakah sekarang tali itu benar2 seekor ular ketika saya sudah menganggapnya seekor ular. Tentu tidak kan? tali tersebut tetaplah tali, kodratnya juga sebagai tali dan bukan ular. sama halnya seperti setangan leher, tidak akan pernah menjadi bendera negara meskipun sudah dianggap sebagai bendera negara. Itu hanya opini dari masing-masing orang.

*(3) Tapi tetap saja di daerah saya dihukum ketika kejadian setangan leher menyentuh tanah terjadi*
Kembali pada aturan dari masing-masing daerah, Pramuka itu organisasi yang kompleks. Selain berlandaskan PP, AD/ART dan UU no 12 th 2010 tentang gerakan pramuka, tiap kwarda, kwarcab, racana, bahkan ambalan sekalipun memiliki aturan sendiri, biasanya dimuat dalam Draf masing2 kwarda, kwarcab, ambalan dan racana melalui MUSPPANITERA, MUSTEGAK maupun MUSDEGA yang salah satu didalamnya berisi adat. Ketika dalam adat racana/ambalan melarang setangan leher menyentuh tanah, maka baru dikala itu kita harus mengikuti aturan dari Gudep kita.

_#dikutip dari berbagai summber_
Jika ad yg perlu dikoreksi mari kita koreksi, jika ada yang belum paham mari diskusi, ini grup sharing jadi saya siap sharing.

Karya Spanduk dan Twibbon Pakai Coreldraw dalam rangka Hari Pahlawan Tahun 2021

https://twb.nz/haripahlawansman1ciktim