Rabu, 02 September 2020

LAMPIRAN KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR : 038 TAHUN 2017 (BAB I )

 

LAMPIRAN

KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 038 TAHUN 2017

TENTANG

PETUNJUK PENYELENGGARAAN

PRAMUKA GARUDA

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.     Umum

 

a.     Gerakan Pramuka selalu melaksanakan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan melalui berbagai kegiatan menarik, menantang, menyenangkan yang mengandung pendidikan dalam usaha mencapai tujuannya.

 

b.     Gerakan Pramuka, senantiasa memberikan penghargaan berupa tanda kecakapan kepada setiap anggotanya yang berprestasi sebagai manifestasi dari metode Kepramukaan.

 

c.     Tanda Pramuka Garuda merupakan suatu bentuk kiasan dasar lambang kehormatan, kemandirian, kekuatan, yang diharapkan dapat memberikan kebanggaan bagi peserta didik.

 

2.     Dasar

 

a.     Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

 

b.     Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor 11/Munas/2013 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

 

c.     Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan pramuka.

 

d.     Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 198 Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Umum dan Tanda Kecakapan Umum.

 

e.     Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 134 Tahun 1974 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Khusus dan Tanda Kecakapan Khusus.

 

3.     Sistematika

 

Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda disusun sebagai berikut :

 

a.     Pendahuluan;

 

b.     Syarat dan pencapaian Pramuka Garuda;

 

c.     Hak dan Kewajiban;

 

d.     Tim Penilai dan Cara Menilai;

 

e.     Macam, Jenis Bahan, Bentuk, Gambar dan Arti Lambang;

 

f.      Ketentuan dan Penggunaan Tanda Pramuka Garuda;

 

g.     Penetapan dan Upacara Pemberian Tanda Pramuka Garuda;

 

h.     Penutup


4.     Maksud dan Tujuan

 

a.     Maksud

 

Menjadi petunjuk dalam menyelenggarakan pencapaian Pramuka Garuda

 

b.     Tujuan

 

1)     Memberikan motifasi kepada Peserta Didik agar senantiasa mengamalkan Satya dan Darma Pramuka, meningkatkan kualitas dirinya secara terus-menerus, dan dapat menjadi teladan yang baik bagi sesama anggota Gerakan Pramuka maupun masyarakat luas, khususnya anggota muda.

 

2)     Memberikan kebanggaan bagi kaum muda atas perbuatan baik yang senantiasa dilakukan, dibiasakan dan dibudayakan melalui Gerakan Pramuka dan dalam kesehariannya.

 

3)     Menarik minat kaum muda, terutama Peserta Didik untuk mengikuti jejak Pramuka Garuda.

 

5.     Pengertian

 

Dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini yang dimaksud dengan :

 

a.     Pramuka Garuda ialah seseorang Anggota Muda Gerakan Pramuka telah mencapai kecakapan dan penghargaan tertinggi pada masing-masing jenjang pendidikan kepramukaan.

 

b.     Pramuka Siaga Garuda adalah seorang Pramuka yang telah mencapai kecakapan dan penghargaan tertinggi pada jenjang pendidikan kepramukaan golongan Pramuka Siaga.

 

c.     Pramuka Penggalang Garuda adalah seorang Pramuka yang telah mencapai kecakapan dan penghargaan tertinggi pada jenjang pendidikan kepramukaan golongan Pramuka Penggalang.

 

d.     Pramuka Penegak Garuda adalah seorang Pramuka yang telah mencapai kecakapan dan penghargaan tertinggi pada jenjang pendidikan kepramukaan golongan Pramuka Penegak.

 

e.     Pramuka Pandega Garuda adalah seorang Pramuka yang telah mencapai kecakapan dan penghargaan tertinggi pada jenjang pendidikan kepramukaan golongan Pramuka Pandega.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Karya Spanduk dan Twibbon Pakai Coreldraw dalam rangka Hari Pahlawan Tahun 2021

https://twb.nz/haripahlawansman1ciktim