LAMPIRAN
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 038 TAHUN 2017
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
PRAMUKA GARUDA
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Umum
a.
Gerakan Pramuka selalu melaksanakan Prinsip
Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan melalui berbagai kegiatan menarik,
menantang, menyenangkan yang mengandung pendidikan dalam usaha mencapai
tujuannya.
b.
Gerakan Pramuka, senantiasa memberikan
penghargaan berupa tanda kecakapan kepada setiap anggotanya yang berprestasi
sebagai manifestasi dari metode Kepramukaan.
c.
Tanda Pramuka Garuda merupakan suatu bentuk
kiasan dasar lambang kehormatan, kemandirian, kekuatan, yang diharapkan dapat
memberikan kebanggaan bagi peserta didik.
2.
Dasar
a.
Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Gerakan Pramuka
b.
Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka
Nomor 11/Munas/2013 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
c.
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 231
Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan pramuka.
d.
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 198
Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Umum dan Tanda
Kecakapan Umum.
e.
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 134
Tahun 1974 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Khusus dan Tanda
Kecakapan Khusus.
3.
Sistematika
Petunjuk
Penyelenggaraan Pramuka Garuda disusun sebagai berikut :
a.
Pendahuluan;
b.
Syarat dan pencapaian Pramuka Garuda;
c.
Hak dan Kewajiban;
d.
Tim Penilai dan Cara Menilai;
e.
Macam, Jenis Bahan, Bentuk, Gambar dan Arti
Lambang;
f.
Ketentuan dan Penggunaan Tanda Pramuka Garuda;
g.
Penetapan dan Upacara Pemberian Tanda Pramuka
Garuda;
h.
Penutup
a.
Maksud
Menjadi
petunjuk dalam menyelenggarakan pencapaian Pramuka Garuda
b.
Tujuan
1)
Memberikan motifasi kepada Peserta Didik agar
senantiasa mengamalkan Satya dan Darma Pramuka, meningkatkan kualitas dirinya
secara terus-menerus, dan dapat menjadi teladan yang baik bagi sesama anggota
Gerakan Pramuka maupun masyarakat luas, khususnya anggota muda.
2)
Memberikan kebanggaan bagi kaum muda atas
perbuatan baik yang senantiasa dilakukan, dibiasakan dan dibudayakan melalui
Gerakan Pramuka dan dalam kesehariannya.
3)
Menarik minat kaum muda, terutama Peserta Didik
untuk mengikuti jejak Pramuka Garuda.
5.
Pengertian
Dalam
Petunjuk Penyelenggaraan ini yang dimaksud dengan :
a.
Pramuka Garuda ialah seseorang Anggota Muda
Gerakan Pramuka telah mencapai kecakapan dan penghargaan tertinggi pada
masing-masing jenjang pendidikan kepramukaan.
b.
Pramuka Siaga Garuda adalah seorang Pramuka yang
telah mencapai kecakapan dan penghargaan tertinggi pada jenjang pendidikan
kepramukaan golongan Pramuka Siaga.
c.
Pramuka Penggalang Garuda adalah seorang Pramuka
yang telah mencapai kecakapan dan penghargaan tertinggi pada jenjang pendidikan
kepramukaan golongan Pramuka Penggalang.
d.
Pramuka Penegak Garuda adalah seorang Pramuka
yang telah mencapai kecakapan dan penghargaan tertinggi pada jenjang pendidikan
kepramukaan golongan Pramuka Penegak.
e.
Pramuka Pandega Garuda adalah seorang Pramuka
yang telah mencapai kecakapan dan penghargaan tertinggi pada jenjang pendidikan
kepramukaan golongan Pramuka Pandega.
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق