الأحد، 13 يناير 2019

Materi SAKA (Satuan karya)

Pengertian SAKA (SATUAN ARYA PRAMUKA)


Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Satuan Karya diperuntukkan bagi para Pramuka PenggalangTerap, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega atau para pemuda usia antara 14-25 tahun dengan syarat khusus. 

Setiap Satuan Karya memiliki beberapa krida, yang masing-masing mengkhususkan pada subbidang ilmu tertentu. Setiap Krida memiliki Syarat Kecakapan Khususuntuk memperoleh Tanda Kecakapan KhususKelompok Kesatuan Karyaan yang dapat diperoleh Pramuka yang bergabung dengan Krida tertentu di Saka tersebut.
Satuan Karya Pramuka juga memiliki kegiatan khusus yang disebut Perkemahan Bakti Satuan Karya Pramuka disingkat Pertisaka yang dilaksanakan oleh tiap-tiap saka, sedangkan kegiatan yang dilaksanakan secara bersama-sama lebih dari satu saka yang disebut Perkemahan Antar Satuan Karya Pramukadisingkat Peransaka. Kegiatan Peransaka antara lain melakukan transfer bidang keilmuan masing-masing Satuan Karya.
Pada dasarnya Satuan Karya hanya diatur di tingkat nasional oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, namun ternyata ada Satuan Karya yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Daerah yang bersangkutan.

Macam - macam SAKA

Saka Dirgantara
Saka Bhayangkara
Saka Bahari
Saka Bakti Husada
Saka Kalpataru
Saka Kencana
Saka Adhyasta Pemilu
Saka Taruna Bumi
Saka Wanabakti
Saka Wira Kartika
Saka Widya budaya bakti

Penggunaan Tiska Dan Tigor


Penggunaan Tiska Dan Tigor

PP 175 TAHUN 2012 TENTANG PENGGUNAAN TISKA DAN TIGOR

Pengertian Tiska dan Tigor

Tiska (Tanda Ikut Serta Kegiatan) dan Tigor (Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong) merupakan jenis dari Tanda Penghargaan Kegiatan.
Merupakan tanda yang diberikan kepada anggota Muda Gerakan Pramuka yang telah memperlihatkan keaktifan dan prestasi dalam kegiatan kepramukaan misalnya Pesta Siaga, Jambore< Perkemahan Wirakarya, Loma Tingkat, Perkemahan Saka dll.

Tanda penghargaan kegiatan , baik itu Tiska atau Tigor termasuk salah satu macam dari Tanda Pengenal dalam Gerakan Pramuka untuk Jenis Tanda Penghargaan.

Berbagai hal terkait Tiska (Tanda Ikut Serta Kegiatan) dan Tigor (tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong diatur oleh SK Kwartis Nasional Gerakan Pramuka Nomor 175 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka.

Berikut ini contoh gambar Tiska dan Tigor




Beberapa hal terkait Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska) dan Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong (Tigor) adalah sebagai berikut:
1. Tiska dan Tigor diperuntukan bagi anggota peserta didik Gerakan Pramuka Mulai golongan
2. Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak hingga Pramuka Pandega.
Bentuk, bahan dan Gambar Tiska dan Tigor



Tanda penghargaan kegiatan yang di buat dari logam dengan gambar timbul (relief) logo kegiatan, digantungkan pada pita kain berukuran 3 cm x 2,5 cm, sesua dengan ukuran tanda penghargaan itu

Tanda Penghargaan Kegiatan dapat pula di buat dari kain atau bahan lainnya.

Tanda harian dibuat dari kain berbentuk segi empat berukuran 3,5 cm x 1 cm, dengan warna dasar sesua golongannya dan tulisan kegiatan berwarna perak.

Bentuk, bahan, ukuran, gambar, dan warna tanda pengenal kegiatan di tentukan dan diputuskan oleh Kwartir penyelenggara kegiatan.3. Syarat penerima Tanda Pengenal Kegiatan. Seorang Pramuka (Pramuka Siaga, Penggalang,
Penegak dan Pandega) dapat menerima dan mengenakan tanda penghargaan kegiatan (Tiska atau
Tigor) dengan ketentuan :



Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska) diberikan setelah yang bersangkutan iktut serta dan aktif dalam kegiatan/perkemahan seperti Pesta Siaga, Jambore, Lomba Tingkat, Raimuna, Perkemahan Pramuka Luar Biasa, yang dilaksanakannya dengan rasa penuh tanggung jawab, kesungguhan, keuletan, ketekunan, ketelitian, sehingga mencapai prestasi yang baik, sesua dengan ketentuan penyelenggara kegiatan tersebut.

Tanda Ikut serta Bakti Gotong Royong (Tiogor) diberikan setelah yang bersangkutan aktif melakukan kegiatan dalam Perkemahan Wirakarya.4. Yang berwenang mengusulkan, memberikan, menganugrahkan, serta mencabut tanda penghargaan
kegiatan (Tiska dan Tigor) adalah Pembina Pramuka yang bersangkutan melalui panitia
penyelenggara kegiatan.
5. Cara pemakaian dan Penempatan Tiska atau Tigor pada pakaian seragam Pramuka adalah
dikenakan diatas sa ku kanan baju seragam putera di atas tanda WOSM dan untuk seragam Puteri
menyesuaikan. Apabila yang bersangkutan mengenakan bintang tahunan maka tanda penghargaan
kegiatan di pakai di atas bintang tahunan.
6. Masa berlaku atau masa pemakaian Tiska atau Tigor pada pakaian seragam Pramuka adalah selama
maksimal 6 bulan sejak saat di serahkannya tanda tersebut kepada yang bersangkutan.

Karya Spanduk dan Twibbon Pakai Coreldraw dalam rangka Hari Pahlawan Tahun 2021

https://twb.nz/haripahlawansman1ciktim