Rabu, 02 September 2020

LAMPIRAN KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR : 038 TAHUN 2017 (BAB III DAN IV )

 

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN

 

1.     Hak

 

a.     Mendapatkan dan mengenakan Tanda Pramuka Garuda

 

b.    Menerima Sertifikat Pramuka Garuda

 

2.     Kewajiban

 

a.     Mengamalkan Satya dan Darma Pramuka.

 

b.    Selalu meningkatkan kemampuan dan dapat menjadi teladan bagi lingkungan dimana ia berada.

 

c.     Membantu menggiatkan gugusdepan dimana ia berada.

 

 

 

BAB IV

 

TIM PENILAI DAN CARA MENILAI

 

1.     Tim Penilai

 

a.     Penilai calon Pramuka Garuda terdiri dari Ketua Gugusdepan, Pembina Satuan, orang tua/wali calon Pramuka Garuda, dan seorang Andalan Ranting, serta tokoh masyarakat. Bilamana Andalan Ranting tidak tersedia dapat diisi oleh Andalan satu tingkat diatas dan seterusnya.

 

b.    Tim penilai sebagaimana tersebut pada huruf a disahkan dengan surat Keputusan Ketua Kwartir Cabang.

 

c.     Tim penilai Pramuka Garuda di luar negeri terdiri Ketua Gugusdepan, Pembina Satuan, dan orang tua/wali calon Pramuka Garuda.

 

d.    Tim penilai sebagaimana tersebut pada huruf c disahkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Nasional.

 

2.     Cara Menilai

 

a.     Tim penilai dalam melaksanakan tugasnya wajib memperhatikan :

 

1.     Keadaan, waktu dan lingkungan setempat

 

2.     Sifat, kebiasaan dan perilaku calon Pramuka Garuda yaitu bakat, kecerdasan, ketangkasan dan keterampilan, kondisi awal calon, serta usaha dan kemajuan yang telah dicapainya.


 

3.     Keterangan tertulis dari pihak-pihak yang mempunyai sangkut paut dengan kegiatan calon Pramuka Garuda antara lain dari guru, orang tua, tokoh masyarakat, dan pimpinan tempat kerja bagi calon yang sudah bekerja.

 

b.    Penilaian atas calon Pramuka Garuda pada hakekatnya dilakukan secara perseorangan.

 

c.     Penilaian terhadap calon Pramuka Siaga Garuda, Penggalang Garuda dan Penegak Garuda dilakukan dengan cara :

 

1.     Pengamatan langsung;

 

2.     Wawancara langsung;

 

3.     Membaca dan mendengar keterangan dari pihak ketiga (teman sebaya dan unsur lingkungan terdekat);

 

4.     Mengisi Formulir Penilaian Pramuka Garuda;

 

5.     Beberapa diantaranya melalui uji kecakapan.

 

d.    Penilaian terhadap calon Pramuka Pandega Garuda dilakukan dengan cara :

 

1.     Pengamatan langsung;

 

2.     Tanya jawab secara panel minimal oleh 3 (tiga) tim penilai;

 

3.     Membaca dan mendengar keterangan dari pihak ketiga (teman sebaya dan unsur lingkungan terdekat);

 

4.     Mengisi Formulir Penilaian Pramuka Garuda;

 

5.     Beberapa diantaranya melalui uji kecakapan.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Karya Spanduk dan Twibbon Pakai Coreldraw dalam rangka Hari Pahlawan Tahun 2021

https://twb.nz/haripahlawansman1ciktim