Proposal
Pengajuan Pembinaan Pramuka Penegak Pandega
Dalam Satuan Karya Pramuka
Bhayangkara
POLSEK
CIKARANG TIMUR
POLRES
BEKASI KABUPATEN
Disusun
Oleh
Kwartir
Ranting Cikarang Timur
Kwarcab
Kabupaten Bekasi
PROPOSAL
PENGAJUAN
PEMBINAAN
PRAMUKA PENEGAK PANDEGA
DALAM
SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA
KWARTIR
RANTING GERAKAN PRAMUKA CIKARANG TIMUR
A. LATAR BELAKANG
Generasi muda adalah generasi penerus pemimpin bangsa. Generasi
yang akan menentukan bangsa ini kelak, baik buruknya bangsa ini tergantung
generasi mudanya. Maka perlu kiranya pembinaan generasi muda sejak dini karena
jika tidak akan sangat berbahaya untuk masa depan bangsa yang kita cintai ini.
Dewasa ini banyak generasi muda Indonesia terjerumus dalam hal-hal
yang negatif yang akan merusak watak dan fikiran mereka. Lumrah rasanya
penyalahgunaan narkoba, seks bebas, tauran dan penyalahgunaan kemajuan
teknologi pada kaum muda membuat ini sebagai pokok permasalahan di
tengah-tengah masyarakat.
Dalam menyikapi hal diatas, orgasisasi Gerakan Pramuka sebagai
organisasi pembinaan kepanduan satu-satunya di Indonesia mempunyai
tanggungjawab untuk ikut serta memikirkan dan mendapatkan jalan keluar dari
permasalahan tersebut yaitu dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang positif
tetapi tetap menantang, menarik dan mendidik generasi muda serta sesuai dengan
keadaan zaman. Salah satu kegiatan dalam Gerakan Pramuka yang menarik pada kaum
muda adalah SATUAN KARYA PRAMUKA. Satuan Karya Pramuka adalah pendidikan kepramukaan Pramuka Penegak (usia 16-20 Thn) dan Pandega (usia 21-25 Thn) guna
menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan meningkatkan pengetahuan,
kemampuan, keterampilan dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang
kejuruan, serta meningkatkan motivasinya untuk melaksanaan kegiatannyata dan
produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya, serta
bekal pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan
aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan, dalam rangka
peningkatan ketahanan nasional. Atas dasar itulah kami selaku Dewan Kerja Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Cikarang Timur
sebagai organisasi yang mengelola kegiatan pramuka penegak pandega Cikarang
Timur dengan ini mengajukan permohonan Pembinaan Pramuka Penegak Pandega dala
Satuan Karya Pramuka Bhayangkara.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1.
Maksud
Maksud dari pembinaan ini adalah
guna menyalurkan bakat, minat dan menambah pengetahuan, pengalaman dan keilmuan
para anggota pramuka penegak pandega yang berada di wilayah kwartir ranting Cikarang
Timur khususnya dalam bidang kebhayangkaraan.
2.
Tujuan
Tujuan pembinaan/ dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan didalam Gerakan Pramuka
Tujuan pembinaan/ dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan didalam Gerakan Pramuka
C. SASARAN
Sasaran dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan saka tersebut :
1.
Memiliki pengetahuan, kemampuan,
kecakapan, dan ketrampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan
2.
Memiliki sikap hidup yang tertib dan
disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hukum dan norma sosial yang berlaku
dalam masyarakat
3.
Memiliki sikap kebiasaan dan
perilaku yang tangguh sehinggamampu mencegah menangkal, serta menanggulangi
timbulnya setiap gangguan kamtibmas
4.
Memiliki kepekaan dan kewaspadaan
serta daya tangggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika
sosial di lingkungannya
5.
Mampu memberikan latihan tentang
pengetahuan kamtibmas kepada para anggota gerakan pramuka di gugusdepannya
6.
Mampu menyelenggarakan pengamanan
lingkungan secara swakarsa, swadaya dan swasembada, serta secara nyata yang
berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat di lingkungannya
7.
Mampu melakukan tindakan pertama
terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi dilingkungannya untuk
kemudian segera menyerahkannya kepada polri
8.
Mampu membantu polri dalam
pengamanan tkp dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi
9.
Mampu membantu merehabilitasi
ketentraman masyarakat yang terganggu akibat konflik sosial, kecelakaan dan
bencana alam yang terjadi di lingkungannya
D. DASAR HUKUM
1.
Keputusan Presiden Republuik
Indonesia Nomor 238 tahun 1961, tentang Gerakan Pramuka
2.
Undang-undang Negara Republik
Indonesia Nomor 12 tahun 2010 Tentang gerakan pramuka
3.
Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang anggaran dasar Gerakan pramuka
4.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Nomor 203 tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
5.
Keputusan Kwartir Nasional Nomor 020
tahun 1991 tentang petunjuk penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara
6.
Hasil Musyawarah pengurus Dewan
Kerja Pramuka Penegak Pandega Kwartir Ranting Cikarang Timur tanggal 24 April
2019.
E. RENCANA PEMBINAAN
Waktu
|
Kegiatan
|
Lokasi
|
Ket.
|
Mei 2019
|
Seleksi/ Perekrutan anggota Baru
|
Mapolsek Ciktim
|
|
Mei 2019
|
Pembentukan Dewan Saka dan Pembagian Krida
|
Mapolsek Ciktim
|
|
Mei 2019
|
Latihan
|
Wilayah Ciktim
|
|
Juni 2019
|
Bakti Saka Bhayangkara
|
disesuaikan
|
|
Juli - Oktober
|
Pengetahuan Krida dan SKK
|
disesuaikan
|
F. PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA BHAYANGKARA
(Terlampir)
G. PENUTUP
Demikian proposal pengajuan pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega Kwartir ranting Gerakan Pramuka Cikarang Timur ini kami sampaikan,
semoga apa yang telah kita rencanakan ini ada dalam lindungan Allah SWT dan di catat sebagai tinta emas di akhirat
kelak. Atas kerjasama dan dukungannya kami haturkan terimakasih.
Mengetahui,
Kwartir Ranting Gerakan Pramuka
Ketua,
ADE IROD MARJUKI. S.Pd, MM
NTA. 09.16.11.0001
|
Cikarang Timur, 05 Mei 2019
Andalan urusan SAKA
Pramuka Penegak/ Pandega,
DEDE YUSUF, S.Kom
NTA. 09.16.11.009
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar