Kamis, 02 Maret 2017

SETANGAN LEHER BUKAN BENDERA MERAH PUTIHH

*TERKAIT SETANGAN LEHER PRAMUKA.*
Untuk setangan leher sebenarnya sudah dibahas dalam grup ini sebelumnya, lihat diskusi tgl 5 Januari 2017. Namun saya hanya ingin sedikit menambahkan dan menelaah karena mungkin banyak di grup ini masih bingung terkait setangan leher.

Setangan Leher digunakan sebagai identitas Resmi seorang pramuka yang sudah disahkan oleh Negara. Namun yang menjadi perbincangan saat ini masalah kacu leher yang sering menyentuh tanah, terinjak, terendam di lumpur, dan lain-lain. Sebagian membolehkan dan sebagian lagi melarang.

*(1)Bagaimana dengan orang yang mengatakan bahwa setangan leher adalah merah putih, jadi tidak boleh diinjak, menyentuh tanah, dll.*
Sebenarnya tidak ada aturan yang menjelaskan bahwasannya kacu leher tidak boleh menyentuh tanah.Jika kita mengutip UU no 24 Th 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, maka kita akan menjumpai dalam pasal 4 ayat 1 yang berbunyi *"Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga dari) panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Sedangkan setangan leher pramuka berbentuk segitiga dengan perbandingan warna merah putih bukan 2/3 seperti yang disebutkan dalam pasal 4 tsb dan dengan ukuran sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya oleh kak hilal. Jadi kacu leher sama sekali bukan bendera merah putih jadi tidak salah ketika bendera tersebut menyentuh tanah, terinjak atau yang lain dengan tanda kutip "Mengingat belum dijumpai aturan dalam pramuka yang melarang setangan leher menyentuh tanah".

*(2) Namun kenapa di gudep/daerah saya masih banyak yang dihukum ketika ada setangan leher menyentuh tanah?*
Bisa jadi orang yang mengatakan seperti itu mempunyai pemikiran bahwa kacu leher memiliki makna / sudah *dianggap* sebagai merah putih negara, jadi *dianggap* mulia.
namun perlu kita pahami disini bahwa ketika kita "menganggap" sebuah hal, itu hanya anggapan dan bkn pd kenyataan. Contoh : Saya mempunyai tali pramuka ukuran 4 Meter, saya anggap tali itu adalah seekor Ular. Yang saya tanyakan, apakah salah ketika saya menganggap tali itu seekor ular. Tentu tidak. Dan apakah sekarang tali itu benar2 seekor ular ketika saya sudah menganggapnya seekor ular. Tentu tidak kan? tali tersebut tetaplah tali, kodratnya juga sebagai tali dan bukan ular. sama halnya seperti setangan leher, tidak akan pernah menjadi bendera negara meskipun sudah dianggap sebagai bendera negara. Itu hanya opini dari masing-masing orang.

*(3) Tapi tetap saja di daerah saya dihukum ketika kejadian setangan leher menyentuh tanah terjadi*
Kembali pada aturan dari masing-masing daerah, Pramuka itu organisasi yang kompleks. Selain berlandaskan PP, AD/ART dan UU no 12 th 2010 tentang gerakan pramuka, tiap kwarda, kwarcab, racana, bahkan ambalan sekalipun memiliki aturan sendiri, biasanya dimuat dalam Draf masing2 kwarda, kwarcab, ambalan dan racana melalui MUSPPANITERA, MUSTEGAK maupun MUSDEGA yang salah satu didalamnya berisi adat. Ketika dalam adat racana/ambalan melarang setangan leher menyentuh tanah, maka baru dikala itu kita harus mengikuti aturan dari Gudep kita.

_#dikutip dari berbagai summber_
Jika ad yg perlu dikoreksi mari kita koreksi, jika ada yang belum paham mari diskusi, ini grup sharing jadi saya siap sharing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Karya Spanduk dan Twibbon Pakai Coreldraw dalam rangka Hari Pahlawan Tahun 2021

https://twb.nz/haripahlawansman1ciktim