BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
1.
Hak
a.
Mendapatkan dan mengenakan Tanda Pramuka Garuda
b.
Menerima Sertifikat Pramuka Garuda
2.
Kewajiban
a.
Mengamalkan Satya dan Darma Pramuka.
b.
Selalu meningkatkan kemampuan dan dapat menjadi
teladan bagi lingkungan dimana ia berada.
c.
Membantu menggiatkan gugusdepan dimana ia
berada.
BAB IV
TIM PENILAI DAN CARA MENILAI
1.
Tim Penilai
a.
Penilai calon Pramuka Garuda terdiri dari Ketua
Gugusdepan, Pembina Satuan, orang tua/wali calon Pramuka Garuda, dan seorang
Andalan Ranting, serta tokoh masyarakat. Bilamana Andalan Ranting tidak
tersedia dapat diisi oleh Andalan satu tingkat diatas dan seterusnya.
b.
Tim penilai sebagaimana tersebut pada huruf a
disahkan dengan surat Keputusan Ketua Kwartir Cabang.
c.
Tim penilai Pramuka Garuda di luar negeri
terdiri Ketua Gugusdepan, Pembina Satuan, dan orang tua/wali calon Pramuka
Garuda.
d.
Tim penilai sebagaimana tersebut pada huruf c
disahkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Nasional.
2.
Cara Menilai
a.
Tim penilai dalam melaksanakan tugasnya wajib
memperhatikan :
1.
Keadaan, waktu dan lingkungan setempat
2.
Sifat, kebiasaan dan perilaku calon Pramuka
Garuda yaitu bakat, kecerdasan, ketangkasan dan keterampilan, kondisi awal
calon, serta usaha dan kemajuan yang telah dicapainya.
3.
Keterangan tertulis dari pihak-pihak yang
mempunyai sangkut paut dengan kegiatan calon Pramuka Garuda antara lain dari
guru, orang tua, tokoh masyarakat, dan pimpinan tempat kerja bagi calon yang
sudah bekerja.
b.
Penilaian atas calon Pramuka Garuda pada
hakekatnya dilakukan secara perseorangan.
c.
Penilaian terhadap calon Pramuka Siaga Garuda,
Penggalang Garuda dan Penegak Garuda dilakukan dengan cara :
1.
Pengamatan langsung;
2.
Wawancara langsung;
3.
Membaca dan mendengar keterangan dari pihak
ketiga (teman sebaya dan unsur lingkungan terdekat);
4.
Mengisi Formulir Penilaian Pramuka Garuda;
5.
Beberapa diantaranya melalui uji kecakapan.
d.
Penilaian terhadap calon Pramuka Pandega Garuda
dilakukan dengan cara :
1.
Pengamatan langsung;
2.
Tanya jawab secara panel minimal oleh 3 (tiga)
tim penilai;
3.
Membaca dan mendengar keterangan dari pihak
ketiga (teman sebaya dan unsur lingkungan terdekat);
4.
Mengisi Formulir Penilaian Pramuka Garuda;
5.
Beberapa diantaranya melalui uji kecakapan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar