Senin, 04 Maret 2019

Sistem Administrasi Satuan (Sisminsat) Pramuka

macam-macam buku administrasi pramuka

Setiap anggota muda Gerakan Pramuka sejak Pramuka Siaga, perlu dilatih di bidang administrasi dan terus dikembangkan sampai yang bersangkutan mencapai usia Pramuka Pandega. Administrasi-administrasi tersebut adalah sebagai berikut:

A. Penerimaan Anggota
1.     Penerimaan anggota Gerakan Pramuka dalam Gugusdepan dilaksanakan oleh Pembina Gugusdepan dan dicatat dalam Buku Induk Anggota Gugusdepan yang bersangkutan.
2.     Bagi calon Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang, hendaknya dilengkapi surat pernyataan dari orang tua/walinya yang menyatakan bahwa mereka tidak berkeberatan anaknya menjadi anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepan tersebut.
3.     Bagi aggota Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega supaya dilengkai dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan yang menyatakan bahwa mereka sanggup menjadi anggota Gerakan Pramuka secara sukarela tanpa paksaan melainkan atas dasar kemauan dan minatnya sendiri.
4.     Jika seorang pramuka pindah ke Gugusdepan lain, maka pembina Gugusdepan yang bersangkutan memberi keterangan tentang diri pramuka tersebut dan melaporkan kepada Ketua Kwartir Ranting, tembusan kepada Kwartir Cabang dan Ketua Mabigus yang bersangkutan serta membantu catatan Buku Induk Anggota Gudepnya.
B. Buku Administrasi 

Gudep hendaknya menyelenggarakan buku-buku administrasi sesuai dengan ketentuan Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Satuan Pramuka Nomor: 041 Tahun 1995. Pada garis besarnya administrasi yang ada di Gudep antara lain meliputi:
1.     Permintaan Pendaftaran Anggota untuk Peserta Didik (Pramuka Siaga dan Penggalang)
2.     Surat Pernyataan Kesiapan Menjadi Anggota Gerakan Pramuka (Bagi Pramuka Penegak dan Pandega)
3.     Formulir Pendaftaran Anggota Gerakan Pramuka
4.     Daftar Induk Anggota Gerakan Pramuka Gugsdepan
5.     Daftar Inventaris Gugusdepan
6.     Buku Tamu Gugusdepan
7.     Laporan Semester Data dan Kegiatan Gugusdepan
8.     Catatan Peristiwa-Peristiwa Penting
9.     Program Kerja Tahunan Gugusdepan
10.   Catatan Pribadi Anggota Gerakan Pramuka
11.   Program Kerja 4 Bulan Perindukan Siaga
12.   Program Kerja 4 Bulan Pasukan Penggalang
13.   Program Kerja Ambalan Penegak
14.   Program Kerja Racana Pandega
15.   Program Latihan Mingguan
Administrasi tersebut di satuan, dikembangkan sebagai berikut:

Perindukan Siaga
1.     Buku Presensi dan Buku Iuran (kedua macam buku ini dapat dijadikan satu buku, tetapi boleh juga dijadikan dua macam buku)
2.     Buku Tabungan
3.     Buku Acara Latihan
4.     Buku Catatan Rapat (Notulen)
5.     Buku Inventaris
6.     Buku Log (yang berisi tentang catatan peristiwa-peristiwa yang mengesankan yang pernah dialami oleh satuan)
7.     Buku Kas (catatan tentang pemasukan uang dan pengeluarannya)
8.     Buku Catatan Pribadi (berisi tentang bahan-bahan hasil observasi watak peserta didik, hal-hal yang istimewa, kebaikan dan kekurangan yang ada pada setiap peserta didik).  Adapun tentang buku catatan pribadi inimerupakan buku yang harus dirahasiakan oleh pembina. Kalau karena sesuatu hal pembina itu pindah atau tidak lagi membina pada satuan itu, buku catatan itu diserahkan kepada pembina yang menggantikannya yang juga harus merahasiakan buku ini. 
9.     Buku Upacara Pelantikan
Pasukan Penggalang
1.     Buku Presensi dan Buku Iuran (kedua macam buku ini dapat dijadikan satu buku, tetapi boleh juga dijadikan dua macam buku)
2.     Buku Tabungan
3.     Buku Acara Latihan
4.     Buku Catatan Rapat (Notulen)
5.     Buku Inventaris
6.     Buku Log (yang berisi tentang catatan peristiwa-peristiwa yang mengesankan yang pernah dialami oleh satuan)
7.     Buku Kas (catatan tentang pemasukan uang dan pengeluarannya)
8.     Buku Catatan Pribadi (berisi tentang bahan-bahan hasil observasi watak peserta didik, hal-hal yang istimewa, kebaikan dan kekurangan yang ada pada setiap peserta didik). 
9.     Buku Upacara Pelantikan
10.   Buku Renungan
11.   Buku Adat Istiadat Pasukan
Adapun tentang buku catatan pribadi ini merupakan buku yang harus dirahasiakan oleh pembina. Kalau karena sesuatu hal pembina itu pindah atau tidak lagi membina pada satuan itu, buku catatan itu diserahkan kepada pembina yang menggantikannya yang juga harus merahasiakan buku ini.

Ambalan Penegak
1.     Buku Presensi dan Buku Iuran (kedua macam buku ini dapat dijadikan satu buku, tetapi boleh juga dijadikan dua macam buku)
2.     Buku Tabungan
3.     Buku Acara Latihan
4.     Buku Catatan Rapat (Notulen)
5.     Buku Inventaris
6.     Buku Log (yang berisi tentang catatan peristiwa-peristiwa yang mengesankan yang pernah dialami oleh satuan)
7.     Buku Kas (catatan tentang pemasukan uang dan pengeluarannya)
8.     Buku Catatan Pribadi (berisi tentang bahan-bahan hasil observasi watak peserta didik, hal-hal yang istimewa, kebaikan dan kekurangan yang ada pada setiap peserta didik). 
9.     Buku Upacara Pelantikan
10.   Buku Renungan Jiwa
11.   Buku Adat Istiadat Ambalan
Adapun tentang buku catatan pribadi ini merupakan buku yang harus dirahasiakan oleh pembina. Kalau karena sesuatu hal pembina itu pindah atau tidak lagi membina pada satuan itu, buku catatan itu diserahkan kepada pembina yang menggantikannya yang juga harus merahasiakan buku ini.

C. Laporan Kerja
1.     Gudep hendaknya memberikan laporan secara berkala kepada Kwartir Cabang tembusan kepada Mabigus dan Kwartir Ranting setempat.
2.     Setiap tahun Gudep harus mendaftarkan ulang seperti tersebut di atas, oleh Kwartir Cabang diberikan tanda daftar ulang.  
D. Pendanaan Gudep 

Pendanaan Gudep diperoleh dari: 
1.     Iuran anggota yang besarnya ditentukan oleh musyawarah gudep.
2.     Bantuan dari pemerintah melalui sekolah yang bersangkutan.
3.     Bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat.
4.     Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 
E. Iuran
1.     Pembina Pramuka dan anggota Mabigus membayar iuran bulanan kepada Kwartir Ranting/Kwartir Cabang sesuai Keputusan Musyawarah Ranting/Cabang.
2.     Gudep yang sudah disahkan wajib membayar uang iuran bulanan kepada Kwartir Ranting/Kwartir Cabang sesuai Keputusan Musyawarah Ranting/Cabang.
F. Tanda Anggota 
1.     Para Pramuka menerima Tanda Anggota Gerakan Pramuka pada saat pelantikan, yang disahkan oleh Pembina Gudep dan diberikan oleh Pembina Pramuka yang bersangkutan setelah memenuhi pernyataan administrasinya.
2.     Para Pembina Pramuka dan anggota Mabigus menerima Tanda Anggota Gerakan Pramuka dari Kwartir Ranting/Kwartir Cabang yang bersangkutan.
3.     Tanda anggota tersebut diurus administrasinya oleh Pembina Gudep kepada Kwartir Cabang yang bersangkutan

Sistem Administrasi Satuan (Sisminsat) Pramuka

macam-macam buku administrasi pramuka

Setiap anggota muda Gerakan Pramuka sejak Pramuka Siaga, perlu dilatih di bidang administrasi dan terus dikembangkan sampai yang bersangkutan mencapai usia Pramuka Pandega. Administrasi-administrasi tersebut adalah sebagai berikut:

A. Penerimaan Anggota
1.     Penerimaan anggota Gerakan Pramuka dalam Gugusdepan dilaksanakan oleh Pembina Gugusdepan dan dicatat dalam Buku Induk Anggota Gugusdepan yang bersangkutan.
2.     Bagi calon Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang, hendaknya dilengkapi surat pernyataan dari orang tua/walinya yang menyatakan bahwa mereka tidak berkeberatan anaknya menjadi anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepan tersebut.
3.     Bagi aggota Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega supaya dilengkai dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan yang menyatakan bahwa mereka sanggup menjadi anggota Gerakan Pramuka secara sukarela tanpa paksaan melainkan atas dasar kemauan dan minatnya sendiri.
4.     Jika seorang pramuka pindah ke Gugusdepan lain, maka pembina Gugusdepan yang bersangkutan memberi keterangan tentang diri pramuka tersebut dan melaporkan kepada Ketua Kwartir Ranting, tembusan kepada Kwartir Cabang dan Ketua Mabigus yang bersangkutan serta membantu catatan Buku Induk Anggota Gudepnya.
B. Buku Administrasi 

Gudep hendaknya menyelenggarakan buku-buku administrasi sesuai dengan ketentuan Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Satuan Pramuka Nomor: 041 Tahun 1995. Pada garis besarnya administrasi yang ada di Gudep antara lain meliputi:
1.     Permintaan Pendaftaran Anggota untuk Peserta Didik (Pramuka Siaga dan Penggalang)
2.     Surat Pernyataan Kesiapan Menjadi Anggota Gerakan Pramuka (Bagi Pramuka Penegak dan Pandega)
3.     Formulir Pendaftaran Anggota Gerakan Pramuka
4.     Daftar Induk Anggota Gerakan Pramuka Gugsdepan
5.     Daftar Inventaris Gugusdepan
6.     Buku Tamu Gugusdepan
7.     Laporan Semester Data dan Kegiatan Gugusdepan
8.     Catatan Peristiwa-Peristiwa Penting
9.     Program Kerja Tahunan Gugusdepan
10.   Catatan Pribadi Anggota Gerakan Pramuka
11.   Program Kerja 4 Bulan Perindukan Siaga
12.   Program Kerja 4 Bulan Pasukan Penggalang
13.   Program Kerja Ambalan Penegak
14.   Program Kerja Racana Pandega
15.   Program Latihan Mingguan
Administrasi tersebut di satuan, dikembangkan sebagai berikut:

Perindukan Siaga
1.     Buku Presensi dan Buku Iuran (kedua macam buku ini dapat dijadikan satu buku, tetapi boleh juga dijadikan dua macam buku)
2.     Buku Tabungan
3.     Buku Acara Latihan
4.     Buku Catatan Rapat (Notulen)
5.     Buku Inventaris
6.     Buku Log (yang berisi tentang catatan peristiwa-peristiwa yang mengesankan yang pernah dialami oleh satuan)
7.     Buku Kas (catatan tentang pemasukan uang dan pengeluarannya)
8.     Buku Catatan Pribadi (berisi tentang bahan-bahan hasil observasi watak peserta didik, hal-hal yang istimewa, kebaikan dan kekurangan yang ada pada setiap peserta didik).  Adapun tentang buku catatan pribadi inimerupakan buku yang harus dirahasiakan oleh pembina. Kalau karena sesuatu hal pembina itu pindah atau tidak lagi membina pada satuan itu, buku catatan itu diserahkan kepada pembina yang menggantikannya yang juga harus merahasiakan buku ini. 
9.     Buku Upacara Pelantikan
Pasukan Penggalang
1.     Buku Presensi dan Buku Iuran (kedua macam buku ini dapat dijadikan satu buku, tetapi boleh juga dijadikan dua macam buku)
2.     Buku Tabungan
3.     Buku Acara Latihan
4.     Buku Catatan Rapat (Notulen)
5.     Buku Inventaris
6.     Buku Log (yang berisi tentang catatan peristiwa-peristiwa yang mengesankan yang pernah dialami oleh satuan)
7.     Buku Kas (catatan tentang pemasukan uang dan pengeluarannya)
8.     Buku Catatan Pribadi (berisi tentang bahan-bahan hasil observasi watak peserta didik, hal-hal yang istimewa, kebaikan dan kekurangan yang ada pada setiap peserta didik). 
9.     Buku Upacara Pelantikan
10.   Buku Renungan
11.   Buku Adat Istiadat Pasukan
Adapun tentang buku catatan pribadi ini merupakan buku yang harus dirahasiakan oleh pembina. Kalau karena sesuatu hal pembina itu pindah atau tidak lagi membina pada satuan itu, buku catatan itu diserahkan kepada pembina yang menggantikannya yang juga harus merahasiakan buku ini.

Ambalan Penegak
1.     Buku Presensi dan Buku Iuran (kedua macam buku ini dapat dijadikan satu buku, tetapi boleh juga dijadikan dua macam buku)
2.     Buku Tabungan
3.     Buku Acara Latihan
4.     Buku Catatan Rapat (Notulen)
5.     Buku Inventaris
6.     Buku Log (yang berisi tentang catatan peristiwa-peristiwa yang mengesankan yang pernah dialami oleh satuan)
7.     Buku Kas (catatan tentang pemasukan uang dan pengeluarannya)
8.     Buku Catatan Pribadi (berisi tentang bahan-bahan hasil observasi watak peserta didik, hal-hal yang istimewa, kebaikan dan kekurangan yang ada pada setiap peserta didik). 
9.     Buku Upacara Pelantikan
10.   Buku Renungan Jiwa
11.   Buku Adat Istiadat Ambalan
Adapun tentang buku catatan pribadi ini merupakan buku yang harus dirahasiakan oleh pembina. Kalau karena sesuatu hal pembina itu pindah atau tidak lagi membina pada satuan itu, buku catatan itu diserahkan kepada pembina yang menggantikannya yang juga harus merahasiakan buku ini.

C. Laporan Kerja
1.     Gudep hendaknya memberikan laporan secara berkala kepada Kwartir Cabang tembusan kepada Mabigus dan Kwartir Ranting setempat.
2.     Setiap tahun Gudep harus mendaftarkan ulang seperti tersebut di atas, oleh Kwartir Cabang diberikan tanda daftar ulang.  
D. Pendanaan Gudep 

Pendanaan Gudep diperoleh dari: 
1.     Iuran anggota yang besarnya ditentukan oleh musyawarah gudep.
2.     Bantuan dari pemerintah melalui sekolah yang bersangkutan.
3.     Bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat.
4.     Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 
E. Iuran
1.     Pembina Pramuka dan anggota Mabigus membayar iuran bulanan kepada Kwartir Ranting/Kwartir Cabang sesuai Keputusan Musyawarah Ranting/Cabang.
2.     Gudep yang sudah disahkan wajib membayar uang iuran bulanan kepada Kwartir Ranting/Kwartir Cabang sesuai Keputusan Musyawarah Ranting/Cabang.
F. Tanda Anggota 
1.     Para Pramuka menerima Tanda Anggota Gerakan Pramuka pada saat pelantikan, yang disahkan oleh Pembina Gudep dan diberikan oleh Pembina Pramuka yang bersangkutan setelah memenuhi pernyataan administrasinya.
2.     Para Pembina Pramuka dan anggota Mabigus menerima Tanda Anggota Gerakan Pramuka dari Kwartir Ranting/Kwartir Cabang yang bersangkutan.
3.     Tanda anggota tersebut diurus administrasinya oleh Pembina Gudep kepada Kwartir Cabang yang bersangkutan

Minggu, 13 Januari 2019

Materi SAKA (Satuan karya)

Pengertian SAKA (SATUAN ARYA PRAMUKA)


Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Satuan Karya diperuntukkan bagi para Pramuka PenggalangTerap, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega atau para pemuda usia antara 14-25 tahun dengan syarat khusus. 

Setiap Satuan Karya memiliki beberapa krida, yang masing-masing mengkhususkan pada subbidang ilmu tertentu. Setiap Krida memiliki Syarat Kecakapan Khususuntuk memperoleh Tanda Kecakapan KhususKelompok Kesatuan Karyaan yang dapat diperoleh Pramuka yang bergabung dengan Krida tertentu di Saka tersebut.
Satuan Karya Pramuka juga memiliki kegiatan khusus yang disebut Perkemahan Bakti Satuan Karya Pramuka disingkat Pertisaka yang dilaksanakan oleh tiap-tiap saka, sedangkan kegiatan yang dilaksanakan secara bersama-sama lebih dari satu saka yang disebut Perkemahan Antar Satuan Karya Pramukadisingkat Peransaka. Kegiatan Peransaka antara lain melakukan transfer bidang keilmuan masing-masing Satuan Karya.
Pada dasarnya Satuan Karya hanya diatur di tingkat nasional oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, namun ternyata ada Satuan Karya yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Daerah yang bersangkutan.

Macam - macam SAKA

Saka Dirgantara
Saka Bhayangkara
Saka Bahari
Saka Bakti Husada
Saka Kalpataru
Saka Kencana
Saka Adhyasta Pemilu
Saka Taruna Bumi
Saka Wanabakti
Saka Wira Kartika
Saka Widya budaya bakti

Penggunaan Tiska Dan Tigor


Penggunaan Tiska Dan Tigor

PP 175 TAHUN 2012 TENTANG PENGGUNAAN TISKA DAN TIGOR

Pengertian Tiska dan Tigor

Tiska (Tanda Ikut Serta Kegiatan) dan Tigor (Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong) merupakan jenis dari Tanda Penghargaan Kegiatan.
Merupakan tanda yang diberikan kepada anggota Muda Gerakan Pramuka yang telah memperlihatkan keaktifan dan prestasi dalam kegiatan kepramukaan misalnya Pesta Siaga, Jambore< Perkemahan Wirakarya, Loma Tingkat, Perkemahan Saka dll.

Tanda penghargaan kegiatan , baik itu Tiska atau Tigor termasuk salah satu macam dari Tanda Pengenal dalam Gerakan Pramuka untuk Jenis Tanda Penghargaan.

Berbagai hal terkait Tiska (Tanda Ikut Serta Kegiatan) dan Tigor (tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong diatur oleh SK Kwartis Nasional Gerakan Pramuka Nomor 175 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka.

Berikut ini contoh gambar Tiska dan Tigor




Beberapa hal terkait Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska) dan Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong (Tigor) adalah sebagai berikut:
1. Tiska dan Tigor diperuntukan bagi anggota peserta didik Gerakan Pramuka Mulai golongan
2. Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak hingga Pramuka Pandega.
Bentuk, bahan dan Gambar Tiska dan Tigor



Tanda penghargaan kegiatan yang di buat dari logam dengan gambar timbul (relief) logo kegiatan, digantungkan pada pita kain berukuran 3 cm x 2,5 cm, sesua dengan ukuran tanda penghargaan itu

Tanda Penghargaan Kegiatan dapat pula di buat dari kain atau bahan lainnya.

Tanda harian dibuat dari kain berbentuk segi empat berukuran 3,5 cm x 1 cm, dengan warna dasar sesua golongannya dan tulisan kegiatan berwarna perak.

Bentuk, bahan, ukuran, gambar, dan warna tanda pengenal kegiatan di tentukan dan diputuskan oleh Kwartir penyelenggara kegiatan.3. Syarat penerima Tanda Pengenal Kegiatan. Seorang Pramuka (Pramuka Siaga, Penggalang,
Penegak dan Pandega) dapat menerima dan mengenakan tanda penghargaan kegiatan (Tiska atau
Tigor) dengan ketentuan :



Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska) diberikan setelah yang bersangkutan iktut serta dan aktif dalam kegiatan/perkemahan seperti Pesta Siaga, Jambore, Lomba Tingkat, Raimuna, Perkemahan Pramuka Luar Biasa, yang dilaksanakannya dengan rasa penuh tanggung jawab, kesungguhan, keuletan, ketekunan, ketelitian, sehingga mencapai prestasi yang baik, sesua dengan ketentuan penyelenggara kegiatan tersebut.

Tanda Ikut serta Bakti Gotong Royong (Tiogor) diberikan setelah yang bersangkutan aktif melakukan kegiatan dalam Perkemahan Wirakarya.4. Yang berwenang mengusulkan, memberikan, menganugrahkan, serta mencabut tanda penghargaan
kegiatan (Tiska dan Tigor) adalah Pembina Pramuka yang bersangkutan melalui panitia
penyelenggara kegiatan.
5. Cara pemakaian dan Penempatan Tiska atau Tigor pada pakaian seragam Pramuka adalah
dikenakan diatas sa ku kanan baju seragam putera di atas tanda WOSM dan untuk seragam Puteri
menyesuaikan. Apabila yang bersangkutan mengenakan bintang tahunan maka tanda penghargaan
kegiatan di pakai di atas bintang tahunan.
6. Masa berlaku atau masa pemakaian Tiska atau Tigor pada pakaian seragam Pramuka adalah selama
maksimal 6 bulan sejak saat di serahkannya tanda tersebut kepada yang bersangkutan.

Karya Spanduk dan Twibbon Pakai Coreldraw dalam rangka Hari Pahlawan Tahun 2021

https://twb.nz/haripahlawansman1ciktim