Rabu, 20 Oktober 2010

Informasi lowongan oktober 2010 Cikarang

1.lowongan max 25th untuk di astra group laki2
ngelamar lewat web http://careers.tdw.co.id/

2.nama2 bkk di smk jabodetabek
Insyallh Ada lowongan nya sewaktu2 ja
Bs tiap minggu atau tiap bulan
Informasi nya dn nanya rute jurusan ke sekolah nya sering2 telp ja kesana:

A."Smk Soedirman"
<0218400387>Jaktim cijantung
B."Smk Pgri 20"
<0218775452514>cibubur
C."Smk Malaka"
<86118498611850>jaktim
D."SmK Muhammdiyah 12"
<02143911559522>jakut
E."Smk Korpri
"<02677012253>Karawang
F."Smk dinamika pembangunan"
<0214605887>Cakung penggilingan
G."Smk Binakarya mandiri"
<02182427708> Bekasi Timur

3.yg lain insyllh baru untuk bulan2 ini :
-gs astra untuk cwo max 23th
-sanyo untuk cwo n cwe 25th
-yamaha motor karawang 1&2 untuk cwo n cwe max 24th
-denso cikarang untuk cwo n cwe max 23th
-denso sunter untuk cwo n cwe max 23th
-unilever untuk cwo n cwe max 26th
-igp astra untuk cwo max 25th
-kayaba untuk cowo max 23th
-toyota max lulusan 2008 untuk cowo Coba telp langsung konsultan karisma insyallh gratis, nama nya "Bp Prawoto Toyota" <08159311380> klo no nya aktive be arti lg buka lowongan..
sering2 miscall ja ke no nya karna buka lowongan ga nentu
Ada test untuk toyota langsung dateng test nya informasi jelas nya coba telp ke sn..

alamat2 lowongan nya sm keterangan2 nya sy dah posting di
catatan facebook yg judul bulan2 kemarin, insyllh
rata2 masih bs untuk 2 atau 3 bulan ke depan,ada di
catatan facebook sy coba liat2 ja info loker nya nti
copy2 ja yg sesuai / yg di butuhin ja
Yg belum tau facebook sy bs add ja :

sumber :
-lupy hakim
(lupyhakim@yahoo.com)
Fotonya gambar kartun muka saya

Jumat, 13 Agustus 2010

KOIN 1000


Koin seribu terbaru sudah mulai beredar dimana-mana, meskipun disebagian orang ada yang belum mengenalnya. Maklum koin yang terbuat dari bahan dasar nickel ini memang baru tgl 20 Juli 2010 lalu diluncurkan oleh Bank Indonesia.



Berikut edisi seribu cetakan sebelumnya, baik berupa kertas atau logam:



SUMBER:
BLOGGER CIKARANG
http://bloggercikarang.com/2010/08/koin-1000/

Selasa, 20 Juli 2010

Tips Membeli Komputer

Komputer desktop dibagi menjadi 2, yaitu rakitan dan built up. Komputer rakitan berarti kita memilih parts atau komponen yang kita inginkan baru kemudian kita rakit menjadi satu kesatuan sehingga memiliki fungsi komputer seutuhnya. Komputer built up berarti kita membeli jadi sebuah komputer yang telah dirakit oleh vendor atau perusahaan tertentu. Jadi membeli komputer built up persis seperti membeli TV.

Lalu, kenapa kita harus beli komputer rakitan? Emang lebih bagus yah? Hmm Ya dan Tidak. Komputer rakitan memiliki nilai lebih di fleksibilitas. Fitur yang diinginkan tergantung tebalnya kantung kita. Semakin tebal, semakin luas pilihan kita.

Komputer built up memang lebih simple pada saat membeli, tapi harga PC built up mahal. Dengan spesifikasi yang sama, PC rakitan bisa lebih murah 40% – 50% daripada PC built up. Kelebihan PC built up yang paling signifikan adalah umur yang lebih panjang dan biasanya disertakan software Windows asli.

Ok, jadi beli rakitan aja nih. Sip deh, lanjuut…

Check list parts pada saat membeli PC:

Processor; pilihan yang paling umum saat ini adalah AMD dan intel. AMD menawarkan kinerja yang luar biasa khususnya untuk grafis, sedangkan intel handal untuk segala kebutuhan. Pilihan prosesor lebih ke selera dan kebutuhan. Jika suka main game dan berdisain ria, terutama 3d; AMD mantap. Jika untuk kantor, digunakan sehari-hari, untuk server, atau warnet, Intel aja deh… yang gampang.

Motherboard
atau mobo; wuah ini dia yang paling bikin bingung. Merknya macam-macam begitu juga fiturnya. Yang jelas tanya sama penjualnya apa mobonya cocok dengan prosesor pilihan kita seperti diatas. Merk pilihan saya adalah Abit, ASUS, MSI, Foxconn, Intel. Merk-merk itu sudah terbukti handal, paling tidak menurut pengalaman saya.

VGA card; VGA card menentukan kualitas gambar dan render biasanya untuk 3D. Ada dua port untuk VGA; PCI-Express (PCI-X) dan AGP. PCI-X adalah teknologi terbaru dan menawarkan 2 kali kecepatan AGP. Biasanya PCI-X sudah banyak terdapat di mobo terbaru. Tapi jika hanya dipakai untuk bekerja office, AGP sudah lebih dari cukup. Dan jika anda yang berdana terbatas, VGA card tambahan ini bisa diabaikan jika mobo anda memiliki built in VGA card.

Memory; Memory atau RAM adalah tempat penyimpanan sementara berkecepatan tinggi. Saat ini yang tersedia di pasaran adalah jenis DDR-1, DDR-2. Periksa apakah mobo anda mendukungnya. DDR-2 jelas lebih cepat daripada DDR-2 dengan harga yang tidak jauh berbeda.

Harddisk; Jika mobo anda mendukung SATA jangan ragu2 gunakan SATA. Port IDE lama kurang ergonomis dan kalah cepat dibanding SATA. Harganya juga tidak jauh berbeda. Untuk size itu terserah anda. Semakin besar tentu saja semakin mahal.

Soundcard
; Kebanyakan mobo sekarang sudah dilengkapi dengan soundcard built ini. Jadi kemungkinan anda tidak usah membelinya. Kecuali jika anda seorang profesional di bidang musik. Anda bisa membeli soundcard add on yang jauh lebih handal seperti Soundblaster Audigy.

Power Supply; PSU (power supply unit) beragam, dari yang murah sampai yang super mahal. Semakin mahal tentu saja semakin stabil pasokan listrik dan semakin awet komponen PC anda. Tapi tidak berarti yang murah itu murahan. Paling tidak komputer anda bisa dipakai seperti biasa. Biasanya PSU standar sudah bersama dengan casing yang bisa anda pilih sesuai selera.

Sisanya adalah aksesoris seperti; CD-ROM/DVD-ROM, CDRW/Combo/DVD-RW, Speaker, Monitor, Casing, UPS, Camera, Mouse, Keyboard, Printer, dan sebagainya itu terserah selera anda. Apapun merknya, tidak akan mempengaruhi kinerja atau kecepatan PC yang telah anda beli. Hati-hati, merk mahal belum tentu sesuai… belilah sesuai kebutuhan.

Terakhir adalah software. Komputer rakitan tidak disertai software operating system asli sehingga anda harus membelinya. Yaah kalau kepepet pas lagi bokek, beli aja yang bajakan Rp. 25 ribu. Tapi kalau mau aman gunakan Open Source Operating System atau kita mengenalnya dengan Linux.

Kalau memang berminat beli komputer rakitan, coba cek di rakitan.com. Disini tempatnya para hobbyist komputer mencari komputer rakitan murah dan banyak jenisnya.

sumber : titiw.com

Tips membeli Handphone Baru


Kita yang ingin mengganti handphone karena tawaran saat ini harga semakin murah dan fitur yang beragam. Nah, saya akan memberikan beberapa tips yang mungkin bermanfaat bagi kita semua:
- Jangan tergiur fitur canggih namun tak sesuai dengan kebutuhan. Apalagi jika handphone baru tersebut tidak lebih baik dari handphone kita yang lama.
- Mantapkan pilihan dan jangan menyimpang dari rencana untuk menghindari pembengkakan pengeluaran.
- Pastikan segel kardus masih rapat (belum terbuka), dan handphone yang kita beli bergaransi resmi. Bukan barang black market.
- Periksa kelengkapan dan sesuaikan dengan paket pembeliannya.
- Periksa keabsahan barang. Lihat bagian belakang apakah sudah ada sertifikat dari Dirjen Postel.
- Gunakan jasa asuransi untuk mengkover kerusakan-kerusakan yang tidak dijamin oleh garansi resmi. Apalagi handphone yang kita beli terhitung mahal.

sum,ber : Teknologinet

Kesyirikan dalam Sumpah Pramuka “Tri Satya”

Kesyirikan dalam Sumpah Pramuka “Tri Satya”
Published: By Ustadz Aris

“Tri Satya, demi kehormatanku aku berjanji…”

Demikianlah kata-kata yang sering kita dengar dari Pramuka. Dalam kalimat di atas terdapat ucapan sumpah dengan selain Allah yaitu bersumpah dengan ‘kehormatan’.

Apakah ini dibolehkan? Berikut ini jawabannya,

عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَيْدَةَ قَالَ سَمِعَ ابْنُ عُمَرَ رَجُلاً يَحْلِفُ لاَ وَالْكَعْبَةِ فَقَالَ لَهُ ابْنُ عُمَرَ إِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ أَشْرَكَ ».

Dari Sa’ad bin Ubadah, suatu ketika Ibnu Umar mendengar seorang yang bersumpah dengan mengatakan ‘Tidak, demi Ka’bah’ maka Ibnu Umar berkata kepada orang tersebut, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang bersumpah dengan selain Allah maka dia telah melakukan kesyirikan” (HR Abu Daud no 3251, dinilai shahih oleh al Albani).

Bersumpah dengan Allah adalah bentuk mengagungkan Allah. Oleh karenanya, bersumpah dengan selain Allah dinilai sebagai bentuk tindakan lancang kepada Allah dan melecehkan kesempurnaan dan keagungan Allah. Karena seorang insan jika ingin menegakan bahwa dirinya benar dalam perkataannya atau berupaya membersihkan diri dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya maka dia akan bersumpah dengan sesuatu yang paling agung dalam hatinya. Adakah di alam semesta ini suatu yang lebih agung dibandingkan dengan Allah. Oleh karena itu, bersumpah dengan selain Allah tergolong kesyirikan.

Hukum bersumpah dengan selain Allah adalah haram menurut mayoritas ulama.
Ibnu Taimiyyah berkata, “Bersumpah dengan makhluk hukumnya haram menurut mayoritas ulama. Inilah pendapat Abu Hanifah dan merupakan salah pendapat dari dua pendapat yang ada dalam mazhab Syafii dan Ahmad. Bahkan ada yang menyatakan bahwa para shahabat telah bersepakat dalam hal ini.
Ada juga yang berpendapat bahwa sumpah dengan selain Allah itu makruh. Namun pendapat pertama jelas pendapat yang lebih benar sampai-sampai tiga shahabat nabi yaitu Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Umar berkata, ‘Sungguh jika aku bersumpah dengan nama Allah dalam keadaan aku berbohong itu lebih aku sukai dibandingkan jika aku bersumpah dengan selain Allah dalam kondisi benar” (Majmu Fatawa 1/204).

Dalam kesempatan yang lain, beliau berkata, “Menurut pendapat yang benar dan itu merupakan pendapat mayoritas ulama baik dari generasi salaf maupun khalaf adalah tidak boleh bersumpah dengan makhluk baik nabi atau bukan nabi, malaikat, seorang raja ataupun seorang ulama. Terlarangnya hal ini adalah larangan haram menurut mayoritas ulama sebagaimana pendapat Abu Hanifah dan yang lainnya. Hal tersebut merupakan salah satu dari dua pendapat dalam mazhab Ahmad” (Majmu Fatawa 27/349).

Tentang rahasia di balik larangan ini, Syaukani mengatakan, “Para ulama mengatakan bahwa rahasia di balik larangan bersumpah dengan selain Allah adalah karena bersumpah dengan sesuatu itu menunjukkan pengagungan dengan suatu yang disebutkan. Padahal keagungan yang hakiki adalah hanya milik Allah. Oleh karena itu tidak boleh bersumpah kecuali dengan Allah, zat dan sifatNya. Ini merupakan kesepakatan semua ahli fikih” (Nailul Author 10/160).

Jadi bersumpah dengan selain Allah adalah syirik besar yang mengeluarkan dari Islam jika diiringi keyakinan bahwa makhluk yang disebutkan dalam sumpah tersebut sederajat dengan Allah dalam pengagungan dan dalam keagungan. Jika tidak ada unsur ini maka hukumnya adalah syirik kecil.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما أَنَّهُ أَدْرَكَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ فِى رَكْبٍ وَهْوَ يَحْلِفُ بِأَبِيهِ ، فَنَادَاهُمْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَلاَ إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ ، فَمَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ ، وَإِلاَّ فَلْيَصْمُتْ »

Dari Ibnu Umar, sesungguhnya beliau menjumpai Umar bin al Khattab bersama suatu rombongan. Saat itu Umar bersumpah dengan menyebut nama bapaknya. Nabipun lantas memanggil rombongan tersebut lalu bersabda, “Ingatlah sesungguhnya Allah melarang kalian untuk bersumpah dengan menyebut nama bapak-bapak kalian. Siapa yang hendak bersumpah maka hendaknya bersumpah dengan Allah atau jika tidak diam saja” (HR Bukhari no 5757).

عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ حَلَفَ بِالأَمَانَةِ فَلَيْسَ مِنَّا ».

Dari Ibnu Buraidah dari Buraidah, Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang bersumpah dengan amanah maka dia bukanlah umatku” (HR Abu Daud no 3253, dinilai shahih oleh al Albani).

Oleh karena itu tidak diperkenankan untuk bersumpah dengan Ka’bah, amanah, kehormatan, pertolongan, barokah fulan, kehidupan fulan, kedudukan nabi, kedudukan wali, bapak, ibu dan tidak pula dengan kepala anak. Ini semua hukumnya haram. Barang siapa yang terjerumus ke dalamnya maka kaffarah/tebusannya adalah dengan mengucapkan laa ilaha illallah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang shahih.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « مَنْ حَلَفَ فَقَالَ فِى حَلِفِهِ وَاللاَّتِ وَالْعُزَّى . فَلْيَقُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ . وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ . فَلْيَتَصَدَّقْ »

Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang bersumpah lalu berkata dalam sumpahnya ‘demi Latta dan Uzza’ maka hendaknya mengucapkan laa ilaha illallah. Barang siapa yang berkata kepada kawannya ‘mari kita bertaruh’ maka hendaknya dia bersedekah” (HR Bukhari no 4579) [Muharramat Istahana biha anNas hal 21, maktabah al Khudairi].

Di sisi lain, dalam al Qur’an Allah sering bersumpah dengan menyebut makhlukNya semisal mengatakan, ‘Demi matahari dan terangnya’ atau ‘Demi malam jika telah gelap’ atau kalimat yang semisal.

Ada dua jawaban untuk mendudukkan masalah ini dengan benar. Pertama, ini adalah perbuatan Allah dan Allah tidak boleh ditanya tentang yang Dia lakukan. Dia berhak untuk bersumpah dengan makhluk apa saja yang Dia kehendaki. Dialah yang akan menanyai makhlukNya bukan malah ditanya. Dialah yang menghukumi bukan yang dihukumi.
Kedua, Allah bersumpah dengan makhluk-makhluk ini menunjukkan keagungan dan kesempurnaan kuasa dan hikmah Allah. Jadi jika Allah bersumpah dengan ini semua, maka ini menunjukkan pengagungan terhadap makhluk-makhluk tersebut. Sehingga secara tidak langsung menunjukkan sanjungan terhadap Allah. Sedangkan kita tidak diperkenankan untuk bersumpah dengan selain Allah karena kita dilarang untuk melakukan hal tersebut (al Qoul al Mufid 2/325-326).

sumber :
By Ustadz Aris

Rabu, 09 Juni 2010

Hukum Berboncengan dengan Nonmahram

Dikutip dari http://www.syariahonline.com/. Berikut ini beberapa artikel terkait hukum bonceng-membonceng laki-laki perempuan yang bukan muhrim. Sangat menarik untuk dikaji seorang muslim sejati, khususnya para ikhwan dan akhwat aktiviti dakwah. Semoga menambah wawasan dan bermanfaat untuk kita semua :)

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Hukum berduaan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram tanpa kehadiran mahram dari pihak wanita adalah hal yang diharamkan oleh syariat Islam.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini :

Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan.” (Riwayat Ahmad)

Berboncengan Sepeda Motor

Sepeda motor untuk daerah tertentu memang menjadi alat transportasi yang amat vital. Dan karena harganya tidak terjangkau oleh semua kalangan, seringkali di suatu desa seseorang yang punya sepeda motor menawarkan bantuan untuk memboncengkan teman atau tetangganya.

Tolong menolong ini sangat baik karena daripada harus jalan kaki yang jaraknya lumayan jauh, maka membonceng teman atau tetangga memang sebuah solusi kepekaan sosial yang baik.

Masalahnya adalah bagaimana hukum seorang laki-laki memboncengkan wanita teman atau tetangganya dengan niat semata-mata hanya menolong ? Tidak ada tujuan atau itikad aneh-aneh misalnya untuk selingkuh dan sebagainya.

Jawabnya adalah bahwa antara niat dengan cara harus sepadan. Niat yang baik tidak mungkin dilaksanakan dengan cara yang tidak dibenarkan dalam Islam, meski mungkin seringkali dianggap lumrah oleh sebagain masyarakat. Tanpa mengurangi rasa percaya kepada niat baik orang yang menawarkan bantuan untuk memboncengkan, namun dari posisi duduknya di sepeda motor sudah termasuk hal yang tidak mungkin dibenarkan. Sepeda motor itu hanya punya satu tempat duduk yang bila ada orang yang membonceng, maka pastilah keduanya buat hanya berada dalam posisi berduaan, bahkan tubuh mereka pun bisa saling bersentuhan, baik dengan sengaja atau tidak. Akan sulit mengatakan bahwa posisi demikian bukan berduaan / khalwat.

Kalau kendaraannya taksi, bajaj atau becak, mungkin masih bisa dikatakan terpisah, sebab posisi sopir dan penumpang memang dipisahkan. Tetapi sulit untuk mengatakan bahwa dua orang berlainan jenis yang bukan mahram naik naik sepeda motor berboncengan itu bukan khalwat. Bagaimana bukan khalwat, padahal tubuh mereka satu sama lain nempel karena satu tempat duduk ?

Hal Yang Sering Dilupakan

Di negeri kita, akibat lemahnya pemahamana syariat dan kuatnya adat serta tradisi, terkadang terjadi hal-hal yang seharusnya diharamkan, tetapi dilihat oleh kacamata awam sebagai sebuah permakluman. Misalnya, berduaannya seorang suami dengan adik ipar wanitanya. Atau sebaliknya, antara istri dengan adik suaminya.

Padahal antara suami dan adik ipar perempuan hubungannnya bukan mahram, sehingga kedudukannya seperti wanita asing. Dan Rasulullah SAW telah secara khusus mengharamkan jenis hubungan ini dengan sabdanya :

Jangan kamu masuk ke tempat wanita.” Mereka (sahabat) bertanya, “Bagaimana dengan ipar wanita.” Beliau menjawab, “Ipar wanita itu membahayakan.” (HR Bukhari)

————————————————————-
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Hukum berduaan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram tanpa kehadiran mahram dari pihak wanita adalah hal yang diharamkan oleh syariat Islam.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini :

Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan.” (Riwayat Ahmad)

Sepeda motor untuk daerah tertentu memang menjadi alat transportasi yang amat vital. Dan karena harganya tidak terjangkau oleh semua kalangan, seringkali di suatu desa seseorang yang punya sepeda motor menawarkan bantuan untuk memboncengkan teman atau tetangganya.

Tolong menolong ini sangat baik karena daripada harus jalan kaki yang jaraknya lumayan jauh, maka membonceng teman atau tetangga memang sebuah solusi kepekaan sosial yang baik.

Masalahnya adalah bagaimana hukum seorang laki-laki memboncengkan wanita teman atau tetangganya dengan niat semata-mata hanya menolong ? Tidak ada tujuan atau itikad aneh-aneh misalnya untuk selingkuh dan sebagainya.

Jawabnya adalah bahwa antara niat dengan cara harus sepadan. Niat yang baik tidak mungkin dilaksanakan dengan cara yang tidak dibenarkan dalam Islam, meski mungkin seringkali dianggap lumrah oleh sebagain masyarakat. Tanpa mengurangi rasa percaya kepada niat baik orang yang menawarkan bantuan untuk memboncengkan, namun dari posisi duduknya di sepeda motor sudah termasuk hal yang tidak mungkin dibenarkan. Sepeda motor itu hanya punya satu tempat duduk yang bila ada orang yang membonceng, maka pastilah keduanya buat hanya berada dalam posisi berduaan, bahkan tubuh mereka pun bisa saling bersentuhan, baik dengan sengaja atau tidak. Akan sulit mengatakan bahwa posisi demikian bukan berduaan / khalwat.

Kalau kendaraannya taksi, kereta atau bas, mungkin masih boleh dikatakan terpisah, sebab posisi sopir dan penumpang memang dipisahkan. Tetapi sulit untuk mengatakan bahwa dua orang berlainan jenis yang bukan mahram naik naik sepeda motor berboncengan itu bukan khalwat. Bagaimana bukan khalwat, padahal tubuh mereka satu sama lain nempel karena satu tempat duduk ?

wallahu a’lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.

Sumber : FaceBook ASGAP TEAM

PRESIDEN RI ANUGERAHI KOTA BEKASI PIALA ADIPURA


Kota Bekasi, 8 Juni 2010. Presiden Republik Indonesia (RI) DR Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan Piala Adipura kepada Walikota Bekasi H Mochtar Mohamad pagi tadi (8/6) di Istana Negara. Penyerahan Piala Adipura tersebut diberikan juga kepada beberapa daerah di Indonesia yang diterima langsung oleh masing-masing kepala daerah dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Dunia.

Kota Bekasi menempati urutan IX dibawah Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Tangerang, Kota Surabaya, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Pusat dan Kota Palembang di urutan I kategori Kota Metropolitan.

Untuk kategori Kota Besar, urutan I Kota Malang, diikuti kemudian Kota Pekanbaru, Kota Yogyakarta, dan Kota Balikpapan di urutan IV. Sementara itu, untuk kategori Kota Sedang, urutan I yaitu Kabupaten Tulungagung, diikuti berturut-turut Kabupaten Jepara, Kota Probolinggo, Kabupaten Jombang, Kabupaten Gresik, Kota Madiun, Kabupaten Cianjur, Kota Banda Aceh, Kota Blitar, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Sidoarjo, Kota Pasuruan dan di urutan XIII Kota Cimahi.

Selain penyerahan Piala Adipura, presiden juga memberikan penghargaan Kalpataru dan Adiwiyata. Penyerahan penghargaan Kalpataru diberikan kepada 12 orang yang dinilai berjasa dalam menjaga dan menyelamatkan lingkungan melalui empat kategori, yaitu kategori perintis lingkungan, pengabdi lingkungan, penyelamat lingkungan dan pembimbing lingkungan.

Presiden, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada daerah maupun individu yang dalam kesempatan tersebut dianugerahi penghargaan adipura, kalpataru maupun adiwiyata. Untuk penghargaan adipura, itu merupakan buah kerja keras kepala daerah untuk menjadikan wilayahnya menjadi yang terdepan di Indonesia.

Presiden juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh daerah di Indonesia dalam mendukung program Indonesia Hijau (Green Indonesia). Presiden menyerukan untuk menghentikan kebiasaan menebang dan membakar hutan. “Memang benar, Indonesia masih harus memberantas kemiskinan melalui perluasan lahan maupun pemanfaatan hasil hutan, namun tidak dengan cara merusak lingkungan”, ujarnya.

Presiden melihat, hal yang berkaitan dengan penghijauan mengalami peningkatan, hal tersebut dapat terukur melalui kabupaten/kota yang meraih adipura, dimana terjadi peningkatan jumlah daerah yang menerimanya. “Saya lihat, kesadaran daerah dalam melakukan gerakan penghijauan saat ini cukup meningkat, terbukti dengan bertambahnya jumlah daerah yang meraih adipura, saya ucapkan selamat", ujar presiden.

Presiden juga menghimbau kepada seluruh daerah agar terus meningkatkan gerakan penghijauan di daerahnya masing-masing. "Mari kita bersihkan dan hijaukan lingkungan, agar jauh dari bahaya penyakit serta sebagai bentuk sumbangsih rasa prihatin kita terhadap isu pemanasan global yang kian mengemuka belakangan ini", lanjutnya.

Presiden pun tak lupa meminta daerah agar dapat meningkatkan anggaran pemeliharaan lingkungan, seraya menegaskan agar bagi daerah yang memiliki hutan untuk ikut menambah personil polisi hutan. "Kenyataannya saat ini, seorang polisi hutan menjaga berhektar-hektar hutan, sehingga tentu tidak efektif", ujarnya.(tim web)

sumber : Website Resmi Kota Bekasi

Karya Spanduk dan Twibbon Pakai Coreldraw dalam rangka Hari Pahlawan Tahun 2021

https://twb.nz/haripahlawansman1ciktim