Selasa, 17 Desember 2019
sangat senang mengikuti kegiatan pelatihan jurnalistik
senin dan selasa kemarin 16-17 desember 2019 saya mengikuti pelatihan jurnalistik kader ecovillage se karawang bekasi
Senin, 26 Agustus 2019
Minggu, 19 Mei 2019
20 mei 2019 - eksistensiku di harkitnas
Setiap tanggal 20 mei kita ingat perjuangan dan pergerakan dari organisasi pemuda Budi Utomo yang kita kenal juga hari kebangkitan Nasional.
di hari ini Senin 20 mei 2019 di beberapa lingkungan pemerintahan mengadakan upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional tersebut tapi kami di lingkungan dinas pendidikan Sekolah SMAN 1 Cikarang Timur masih melaksanakan ulangan akhir semester (UAS) tahun pelajaran 2018/ 2019.
eksistensi ku hari ini di hari Kebangkitan Nasional ini aku berusahan melayani dengan baik dan menjadi pengawas ulangan pun aku berusaha menjadi pengawas yang baik dengan memastikan anak - anak tidak ada yang nyontek.
ah sudahlah,, so idealis banget sih, tapi aku sudah berusaha.. cukup sekiann ya...
di hari ini Senin 20 mei 2019 di beberapa lingkungan pemerintahan mengadakan upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional tersebut tapi kami di lingkungan dinas pendidikan Sekolah SMAN 1 Cikarang Timur masih melaksanakan ulangan akhir semester (UAS) tahun pelajaran 2018/ 2019.
eksistensi ku hari ini di hari Kebangkitan Nasional ini aku berusahan melayani dengan baik dan menjadi pengawas ulangan pun aku berusaha menjadi pengawas yang baik dengan memastikan anak - anak tidak ada yang nyontek.
ah sudahlah,, so idealis banget sih, tapi aku sudah berusaha.. cukup sekiann ya...
Minggu, 12 Mei 2019
Repost... sistem administrasi kwartir
Sistim Administrasi Kwartir Gerakan Pramuka : Pembuatan dan Pemasangan Papan Nama
Papan Nama
Kwartir dan Satuan membuat dan memasang papan nama masing-masing dengan ketentuan:
a. Bentuk
- Papan nama berbentuk segi panjang, dengan bahan kayu, besi, seng atau bahan lainnya.
Papan Nama Kwartir
- Kwartir Nasional 5,00 x 1,66 m
- Kwartir Daerah 3,90 x 1,20 m
- Kwartir Cabang 3,30 x 1,00 m
- Kwartir Ranting 2,80 x 0,80 m
- Gugus Depan 2,00 x 0,60 m
- Jika Pimpinan Satuan Karya Pramuka, karena terpisahnya tempat dengan kwartir bersangkutan, membuat dan memasang papan nama, maka ukuran yang dipakai adalah ukuran kwartir dibawahnya tanpa menggunakan lambang WOSM. Contoh : Pimpinan Saka Tingkat Nasional menggunakan ukuran kwarda, dst.
- Besarnya gambar dan huruf disesuaikan dengan ukuran papan nama.
Kwartir Nasional dan badan lain di tingkat nasional.
Bidang lambang
- dasar : kuning (warna tingkat nasional) dan ungu (warna dasar WOSM)
- lambang : hitam (lambang pramuka) dan putih (lambang WOSM)
- dasar : coklat muda
- tulisan : hitam
Bidang lambang
- dasar : merah (warna tingkat daerah) dan ungu (warna dasar WOSM)
- lambang : hitam (lambang pramuka) dan putih (lambang WOSM)
Kwartir cabang dan badan lain di tingkat cabang (kabupaten/kota).
Bidang lambang
- dasar : hijau (warna tingkat cabang) dan ungu (warna dasar WOSM)
- lambang : hitam (lambang pramuka) dan putih (lambang WOSM)
Kwartir ranting dan badan lain di tingkat ranting (kecamatan)
Bidang lambang
- dasar : merah muda (warna tingkat ranting) dan ungu (warna dasar WOSM)
- lambang : hitam (lambang pramuka) dan putih (lambang WOSM)
Gugus Depan
Bidang lambang
- dasar : hijau muda (warna tingkat gudep) dan ungu (warna dasar WOSM)
- lambang : hitam (lambang pramuka) dan putih (lambang WOSM)
Satuan Karya Pramuka
Bidang lambang
- dasar : disesuaikan dengan warna dasar bendera saka bersangkutan.
- lambang : hitam (lambang pramuka)
d. Huruf dan gambar lambang.
- Bentuk huruf adalah huruf cetak biasa, tanpa kaki dan bayangan serta tanpa tebal tipis (misal: huruf arial). Huruf-huruf besar (kapital) seperti pada contoh.
- Gambar lambang berupa silhouette (bayangan) tanpa garis tepi dan volume (penggambaran isi) dan gambar lambang WOSM.
- Jika di dalam satu kompleks terdapat kantor lain yang memerlukan papan nama, maka dituliskan pada papan kecil warna-warni yang digantungkan pada papan nama.
Misalnya:
Kedai Daerah
Sanggar Bakti Nasional
e. Pemasangan.
- Papan nama dipasang, didirikan atau digantung di muka gedung tempat sekretariat bekerja. Perlu diusahakan dan dipilih tempat yang mudah terlihat bahkan menarik perhatian orang yang melewati gedung itu.
- Ketinggian pemasangan dari batas papan nama sampai kepermukaan tanah adalah 1,50 m.
f. Contoh
Sumber :
LAMPIRAN II KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN RAMUKA NOMOR 162.A TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI KWARTIR GERAKAN PRAMUKA KETENTUAN DAN CONTOH ADMINISTRASI KWARTIR
Senin, 06 Mei 2019
Proposal Pengajuan Pembinaan Pramuka SAKA
Proposal
Pengajuan Pembinaan Pramuka Penegak Pandega
Dalam Satuan Karya Pramuka
Bhayangkara
POLSEK
CIKARANG TIMUR
POLRES
BEKASI KABUPATEN
Disusun
Oleh
Kwartir
Ranting Cikarang Timur
Kwarcab
Kabupaten Bekasi
PROPOSAL
PENGAJUAN
PEMBINAAN
PRAMUKA PENEGAK PANDEGA
DALAM
SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA
KWARTIR
RANTING GERAKAN PRAMUKA CIKARANG TIMUR
A. LATAR BELAKANG
Generasi muda adalah generasi penerus pemimpin bangsa. Generasi
yang akan menentukan bangsa ini kelak, baik buruknya bangsa ini tergantung
generasi mudanya. Maka perlu kiranya pembinaan generasi muda sejak dini karena
jika tidak akan sangat berbahaya untuk masa depan bangsa yang kita cintai ini.
Dewasa ini banyak generasi muda Indonesia terjerumus dalam hal-hal
yang negatif yang akan merusak watak dan fikiran mereka. Lumrah rasanya
penyalahgunaan narkoba, seks bebas, tauran dan penyalahgunaan kemajuan
teknologi pada kaum muda membuat ini sebagai pokok permasalahan di
tengah-tengah masyarakat.
Dalam menyikapi hal diatas, orgasisasi Gerakan Pramuka sebagai
organisasi pembinaan kepanduan satu-satunya di Indonesia mempunyai
tanggungjawab untuk ikut serta memikirkan dan mendapatkan jalan keluar dari
permasalahan tersebut yaitu dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang positif
tetapi tetap menantang, menarik dan mendidik generasi muda serta sesuai dengan
keadaan zaman. Salah satu kegiatan dalam Gerakan Pramuka yang menarik pada kaum
muda adalah SATUAN KARYA PRAMUKA. Satuan Karya Pramuka adalah pendidikan kepramukaan Pramuka Penegak (usia 16-20 Thn) dan Pandega (usia 21-25 Thn) guna
menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan meningkatkan pengetahuan,
kemampuan, keterampilan dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang
kejuruan, serta meningkatkan motivasinya untuk melaksanaan kegiatannyata dan
produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya, serta
bekal pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan
aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan, dalam rangka
peningkatan ketahanan nasional. Atas dasar itulah kami selaku Dewan Kerja Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Cikarang Timur
sebagai organisasi yang mengelola kegiatan pramuka penegak pandega Cikarang
Timur dengan ini mengajukan permohonan Pembinaan Pramuka Penegak Pandega dala
Satuan Karya Pramuka Bhayangkara.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1.
Maksud
Maksud dari pembinaan ini adalah
guna menyalurkan bakat, minat dan menambah pengetahuan, pengalaman dan keilmuan
para anggota pramuka penegak pandega yang berada di wilayah kwartir ranting Cikarang
Timur khususnya dalam bidang kebhayangkaraan.
2.
Tujuan
Tujuan pembinaan/ dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan didalam Gerakan Pramuka
Tujuan pembinaan/ dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan didalam Gerakan Pramuka
C. SASARAN
Sasaran dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan saka tersebut :
1.
Memiliki pengetahuan, kemampuan,
kecakapan, dan ketrampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan
2.
Memiliki sikap hidup yang tertib dan
disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hukum dan norma sosial yang berlaku
dalam masyarakat
3.
Memiliki sikap kebiasaan dan
perilaku yang tangguh sehinggamampu mencegah menangkal, serta menanggulangi
timbulnya setiap gangguan kamtibmas
4.
Memiliki kepekaan dan kewaspadaan
serta daya tangggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika
sosial di lingkungannya
5.
Mampu memberikan latihan tentang
pengetahuan kamtibmas kepada para anggota gerakan pramuka di gugusdepannya
6.
Mampu menyelenggarakan pengamanan
lingkungan secara swakarsa, swadaya dan swasembada, serta secara nyata yang
berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat di lingkungannya
7.
Mampu melakukan tindakan pertama
terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi dilingkungannya untuk
kemudian segera menyerahkannya kepada polri
8.
Mampu membantu polri dalam
pengamanan tkp dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi
9.
Mampu membantu merehabilitasi
ketentraman masyarakat yang terganggu akibat konflik sosial, kecelakaan dan
bencana alam yang terjadi di lingkungannya
D. DASAR HUKUM
1.
Keputusan Presiden Republuik
Indonesia Nomor 238 tahun 1961, tentang Gerakan Pramuka
2.
Undang-undang Negara Republik
Indonesia Nomor 12 tahun 2010 Tentang gerakan pramuka
3.
Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang anggaran dasar Gerakan pramuka
4.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Nomor 203 tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
5.
Keputusan Kwartir Nasional Nomor 020
tahun 1991 tentang petunjuk penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara
6.
Hasil Musyawarah pengurus Dewan
Kerja Pramuka Penegak Pandega Kwartir Ranting Cikarang Timur tanggal 24 April
2019.
E. RENCANA PEMBINAAN
Waktu
|
Kegiatan
|
Lokasi
|
Ket.
|
Mei 2019
|
Seleksi/ Perekrutan anggota Baru
|
Mapolsek Ciktim
|
|
Mei 2019
|
Pembentukan Dewan Saka dan Pembagian Krida
|
Mapolsek Ciktim
|
|
Mei 2019
|
Latihan
|
Wilayah Ciktim
|
|
Juni 2019
|
Bakti Saka Bhayangkara
|
disesuaikan
|
|
Juli - Oktober
|
Pengetahuan Krida dan SKK
|
disesuaikan
|
F. PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA BHAYANGKARA
(Terlampir)
G. PENUTUP
Demikian proposal pengajuan pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega Kwartir ranting Gerakan Pramuka Cikarang Timur ini kami sampaikan,
semoga apa yang telah kita rencanakan ini ada dalam lindungan Allah SWT dan di catat sebagai tinta emas di akhirat
kelak. Atas kerjasama dan dukungannya kami haturkan terimakasih.
Mengetahui,
Kwartir Ranting Gerakan Pramuka
Ketua,
ADE IROD MARJUKI. S.Pd, MM
NTA. 09.16.11.0001
|
Cikarang Timur, 05 Mei 2019
Andalan urusan SAKA
Pramuka Penegak/ Pandega,
DEDE YUSUF, S.Kom
NTA. 09.16.11.009
|
selamat menunaikan ibadah puasa
hari ini 6 mei 2019.. adalah hari pertama bulan ramadhan dan hari pertama puasa ramadhan 1440 H.. selamat berpuasa bagi semua kawan2...
Senin, 04 Maret 2019
Sistem Administrasi Satuan (Sisminsat) Pramuka
macam-macam buku administrasi pramuka
Setiap anggota muda Gerakan Pramuka sejak Pramuka Siaga, perlu dilatih di bidang administrasi dan terus dikembangkan sampai yang bersangkutan mencapai usia Pramuka Pandega. Administrasi-administrasi tersebut adalah sebagai berikut:
A. Penerimaan Anggota
1. Penerimaan anggota Gerakan Pramuka dalam Gugusdepan dilaksanakan oleh Pembina Gugusdepan dan dicatat dalam Buku Induk Anggota Gugusdepan yang bersangkutan.
2. Bagi calon Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang, hendaknya dilengkapi surat pernyataan dari orang tua/walinya yang menyatakan bahwa mereka tidak berkeberatan anaknya menjadi anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepan tersebut.
3. Bagi aggota Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega supaya dilengkai dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan yang menyatakan bahwa mereka sanggup menjadi anggota Gerakan Pramuka secara sukarela tanpa paksaan melainkan atas dasar kemauan dan minatnya sendiri.
4. Jika seorang pramuka pindah ke Gugusdepan lain, maka pembina Gugusdepan yang bersangkutan memberi keterangan tentang diri pramuka tersebut dan melaporkan kepada Ketua Kwartir Ranting, tembusan kepada Kwartir Cabang dan Ketua Mabigus yang bersangkutan serta membantu catatan Buku Induk Anggota Gudepnya.
B. Buku Administrasi
Gudep hendaknya menyelenggarakan buku-buku administrasi sesuai dengan ketentuan Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Satuan Pramuka Nomor: 041 Tahun 1995. Pada garis besarnya administrasi yang ada di Gudep antara lain meliputi:
1. Permintaan Pendaftaran Anggota untuk Peserta Didik (Pramuka Siaga dan Penggalang)
2. Surat Pernyataan Kesiapan Menjadi Anggota Gerakan Pramuka (Bagi Pramuka Penegak dan Pandega)
3. Formulir Pendaftaran Anggota Gerakan Pramuka
4. Daftar Induk Anggota Gerakan Pramuka Gugsdepan
5. Daftar Inventaris Gugusdepan
6. Buku Tamu Gugusdepan
7. Laporan Semester Data dan Kegiatan Gugusdepan
8. Catatan Peristiwa-Peristiwa Penting
9. Program Kerja Tahunan Gugusdepan
10. Catatan Pribadi Anggota Gerakan Pramuka
11. Program Kerja 4 Bulan Perindukan Siaga
12. Program Kerja 4 Bulan Pasukan Penggalang
13. Program Kerja Ambalan Penegak
14. Program Kerja Racana Pandega
15. Program Latihan Mingguan
Administrasi tersebut di satuan, dikembangkan sebagai berikut:
Perindukan Siaga
1. Buku Presensi dan Buku Iuran (kedua macam buku ini dapat dijadikan satu buku, tetapi boleh juga dijadikan dua macam buku)
2. Buku Tabungan
3. Buku Acara Latihan
4. Buku Catatan Rapat (Notulen)
5. Buku Inventaris
6. Buku Log (yang berisi tentang catatan peristiwa-peristiwa yang mengesankan yang pernah dialami oleh satuan)
7. Buku Kas (catatan tentang pemasukan uang dan pengeluarannya)
8. Buku Catatan Pribadi (berisi tentang bahan-bahan hasil observasi watak peserta didik, hal-hal yang istimewa, kebaikan dan kekurangan yang ada pada setiap peserta didik). Adapun tentang buku catatan pribadi inimerupakan buku yang harus dirahasiakan oleh pembina. Kalau karena sesuatu hal pembina itu pindah atau tidak lagi membina pada satuan itu, buku catatan itu diserahkan kepada pembina yang menggantikannya yang juga harus merahasiakan buku ini.
9. Buku Upacara Pelantikan
Pasukan Penggalang
1. Buku Presensi dan Buku Iuran (kedua macam buku ini dapat dijadikan satu buku, tetapi boleh juga dijadikan dua macam buku)
2. Buku Tabungan
3. Buku Acara Latihan
4. Buku Catatan Rapat (Notulen)
5. Buku Inventaris
6. Buku Log (yang berisi tentang catatan peristiwa-peristiwa yang mengesankan yang pernah dialami oleh satuan)
7. Buku Kas (catatan tentang pemasukan uang dan pengeluarannya)
8. Buku Catatan Pribadi (berisi tentang bahan-bahan hasil observasi watak peserta didik, hal-hal yang istimewa, kebaikan dan kekurangan yang ada pada setiap peserta didik).
9. Buku Upacara Pelantikan
10. Buku Renungan
11. Buku Adat Istiadat Pasukan
Adapun tentang buku catatan pribadi ini merupakan buku yang harus dirahasiakan oleh pembina. Kalau karena sesuatu hal pembina itu pindah atau tidak lagi membina pada satuan itu, buku catatan itu diserahkan kepada pembina yang menggantikannya yang juga harus merahasiakan buku ini.
Ambalan Penegak
1. Buku Presensi dan Buku Iuran (kedua macam buku ini dapat dijadikan satu buku, tetapi boleh juga dijadikan dua macam buku)
2. Buku Tabungan
3. Buku Acara Latihan
4. Buku Catatan Rapat (Notulen)
5. Buku Inventaris
6. Buku Log (yang berisi tentang catatan peristiwa-peristiwa yang mengesankan yang pernah dialami oleh satuan)
7. Buku Kas (catatan tentang pemasukan uang dan pengeluarannya)
8. Buku Catatan Pribadi (berisi tentang bahan-bahan hasil observasi watak peserta didik, hal-hal yang istimewa, kebaikan dan kekurangan yang ada pada setiap peserta didik).
9. Buku Upacara Pelantikan
10. Buku Renungan Jiwa
11. Buku Adat Istiadat Ambalan
Adapun tentang buku catatan pribadi ini merupakan buku yang harus dirahasiakan oleh pembina. Kalau karena sesuatu hal pembina itu pindah atau tidak lagi membina pada satuan itu, buku catatan itu diserahkan kepada pembina yang menggantikannya yang juga harus merahasiakan buku ini.
C. Laporan Kerja
1. Gudep hendaknya memberikan laporan secara berkala kepada Kwartir Cabang tembusan kepada Mabigus dan Kwartir Ranting setempat.
2. Setiap tahun Gudep harus mendaftarkan ulang seperti tersebut di atas, oleh Kwartir Cabang diberikan tanda daftar ulang.
D. Pendanaan Gudep
Pendanaan Gudep diperoleh dari:
1. Iuran anggota yang besarnya ditentukan oleh musyawarah gudep.
2. Bantuan dari pemerintah melalui sekolah yang bersangkutan.
3. Bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat.
4. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
E. Iuran
1. Pembina Pramuka dan anggota Mabigus membayar iuran bulanan kepada Kwartir Ranting/Kwartir Cabang sesuai Keputusan Musyawarah Ranting/Cabang.
2. Gudep yang sudah disahkan wajib membayar uang iuran bulanan kepada Kwartir Ranting/Kwartir Cabang sesuai Keputusan Musyawarah Ranting/Cabang.
F. Tanda Anggota
1. Para Pramuka menerima Tanda Anggota Gerakan Pramuka pada saat pelantikan, yang disahkan oleh Pembina Gudep dan diberikan oleh Pembina Pramuka yang bersangkutan setelah memenuhi pernyataan administrasinya.
2. Para Pembina Pramuka dan anggota Mabigus menerima Tanda Anggota Gerakan Pramuka dari Kwartir Ranting/Kwartir Cabang yang bersangkutan.
3. Tanda anggota tersebut diurus administrasinya oleh Pembina Gudep kepada Kwartir Cabang yang bersangkutan
Langganan:
Postingan (Atom)
Karya Spanduk dan Twibbon Pakai Coreldraw dalam rangka Hari Pahlawan Tahun 2021
https://twb.nz/haripahlawansman1ciktim

-
nah buat anak AHM atau astra honda motor ini dia yang suka kita nyanyiin,, MARS AHM berikkut liriknya.. MARS AHM Ciptaan : Kristan...
-
Jika perusahaan anda atau sekolah atau BISNIS anda akan melakukan Presentasi atau pun pelatihan serta nonton bareng sesama komunitas And...
-
Fungsi artistic media tool pada corel draw ternyata sangat membantu dalam penambahan konten desain meskipun hanya default dari Corel itu s...